Kasus Perundungan dan Keadilan Restoratif untuk Anak
Kolom

Kasus Perundungan dan Keadilan Restoratif untuk Anak

Sesungguhnya kita semua turut bertanggung jawab mencegah situasi anak-anak berhadapan dengan hukum. Jika sudah telanjur terjadi, tanggung jawab kita pula ikut mencari penyelesaian yang adil.

Bacaan 6 Menit

Kejahatan dipahami sebagai suatu sengketa atau konflik yang merusak hubungan antarindividu dan masyarakat. Jadi, pemulihan yang dimaksud setidaknya meliputi rehabilitasi medis dan psikososial, serta rehabilitasi sosial yang berujung pada reintegrasi sosial. Upaya rehabilitasi dan reintegrasi ini tentu harus didukung sumber daya yang memadai.

Semangat UU SPPA untuk semaksimal mungkin mencegah Anak mengalami penahanan dan penjatuhan pidana penjara juga harus didukung dengan alternatif penahanan dan pidana lain diluar pidana penjara. Selain itu, diperlukan mekanisme evaluasi dan pemantauan untuk mengukur keberhasilan SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam menanggulangi kejahatan.

Kita sepakat bahwa perundungan merupakan kejahatan yang harus ditangani secara serius dan kemarahan kita pada pelaku adalah sesuatu yang sangat dapat dipahami. Namun, menjatuhkan hukuman seberat-beratnya (pembalasan) pada pelaku yang sesama anak bukan solusinya. Memaknai pemenuhan rasa keadilan bagi korban dengan pembalasan demikian tidak menyelesaikan persoalan.

Penyebab utama seorang anak berhadapan dengan hukum bukan karena pilihan rasional yang bersangkutan tapi lebih karena beragam faktor di luar dirinya. Sesungguhnya kita semua turut bertanggung jawab mencegah situasi anak-anak berhadapan dengan hukum. Jika sudah telanjur terjadi, tanggung jawab kita pula ikut mencari penyelesaian yang adil. 

Mencegah perundungan di kalangan anak menjadi tanggung jawab semua pihak Mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Upaya ini demi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak sebagai hak asasi paling mendasar yang harus dilindungi.

*)Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H., Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait