Visi Pemerintah dan Mahkamah untuk Perubahan UU Advokat
Kolom

Visi Pemerintah dan Mahkamah untuk Perubahan UU Advokat

​​​​​​​Advokat seharusnya menjadi sumber ide dan pembaharu hukum.

Bacaan 2 Menit

 

Upaya lainnya secara konstitusional adalah duduk bersama untuk membahas masa depan advokat dengan merancang-bangun kembali UU Advokat, melanjutkan proses yang telah dimulai oleh Pemerintah sebagai sikap politik, dan ini adalah pilihan langkah hukum Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

 

Advokat seharusnya menjadi sumber ide dan pembaharu hukum, dan jangan hanya berpikir bahwa lingkup aktivitas advokat hanyalah seputar litigasi dan nonlitigasi, akan tetapi juga sebagai penemu dan pembentuk hukum, sebagai pejuang negara yang visioner sebagaimana kelahirannya selaku pilar berdirinya negara, di usia yang sangat muda.

 

*)Adv. Agung Pramono, S.H., CIL. adalah Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait