Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana
Kolom

Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan sektor jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya.

Bacaan 7 Menit

Selanjutnya ketentuan tersebut mengatur bahwa manajer investasi atau pemegang Unit penyertaan yang melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset, tidak memilih jenis portofolio yang dapat diserahkan sebagai pemenuhan pembelian kembali unit penyertaan. Sementara persetujuan dari pemegang unit penyertaan dapat dilakukan melalui mekanisme rapat umum pemegang unit penyertaan yang diatur dalam kontrak investasi kolektif atau berupa persetujuan masing-masing pemegang unit penyertaan berdasar dokumen fisik atau dalam bentuk media elektronik sepanjang dapat dibuktikan otentikasi dan validitasnya.

Mengingat “in kind redemtion” merupakan konsep baru bagi pasar modal kita maka masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk pelaksanannya. Transparansi informasi yang baik amat diperlukan agar investor sebagai pemegang unit penyertaan dapat mempertimbangkan semua risikonya dengan seksama.

Salah satunya adalah risiko likuiditas. “In kind Redemption” akan membatasi akses investor terhadap modal mereka saat dibutuhkan. Alih-alih menerima uang tunai, investor akan menerima surat berharga atau aset yang relatif tidak likuid, yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan finansial mereka. Risiko likuiditas mengurangi kemampuan investor untuk merespons keadaan yang tak terduga, seperti keadaan darurat atau peluang investasi baru.

Berikutnya adalah risiko konsentrasi dan diversifikasi. “in kind Redemption” dapat meningkatkan risiko konsentrasi dalam portofolio investor. Dengan menerima surat berharga atau aset tertentu, investor akan terpapar langsung terhadap kinerja dan volatilitas dari aset tersebut. Kurangnya diversifikasi akan meningkatkan kerentanan portofolio investor terhadap peristiwa pasar yang merugikan, yang dapat menyebabkan kerugian yang signifikan. Hal ini mungkin tidak sesuai dengan toleransi risiko dan tujuan investasi awal mereka di pasar modal.

Selanjutnya adalah tata cara dan kompleksitas penilaian. Penilaian surat berharga atau aset yang diterima melalui in kindredemption bukan sesuatu yang dapat dimengerti dengan mudah oleh investor perorangan pada umumnya.

Selain itu menerima surat berharga atau aset melalui in kind redemption dapat membuat investor menemui kesulitan dalam mencari pembeli atau pasar yang sesuai untuk aset tersebut. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk keluar dari investasinya di pasar modal dan mempengaruhi kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar atau kebutuhan pribadi.

Kesimpulan

Memperhatikan tujuan dikeluarkannya berbagai aturan tersebut, kita perlu menyambutnya dengan baik dan turut mencermati pelaksanaannya dengan seksama. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan yang terkait, aturan baru yang ada akan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan sektor jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Sektor Jasa Keuangan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait