Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana
Kolom

Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan sektor jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya.

Bacaan 7 Menit

Untuk menghindari terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan investor reksa dana atau pemegang unit penyertaan, ketentuan ini mewajibkan Manajer Investasi untuk mengutamakan kepentingan produk investasi di atas kepentingan a. Manajer Investasi; b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.

  1. Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 14 April 2022. Latar belakang ditetapkannya aturan ini adalah perlunya penyempurnaan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan menyebabkan perlu dilakukannya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Ketentuan ini mewajibkan PUJK memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Secara substansi ada beberapa penguatan pengaturan yang dilakukan, yaitu antara lain: “1). Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan/atau layanan (product life cycle). Dengan pendekatan ini, PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan/atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.2). Penyesuaian prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat. Salah satunya penambahan prinsip “edukasi yang memadai” dalam rangka mendorong PUJK untuk berperan aktif melakukan edukasi atau meningkatkan literasi keuangan sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam mengambil keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan.3). Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan.”

  1. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

POJK No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2023. Ketentuan ini mengakui Reksa Dana sebagai salah satu alternatif investasi yang diminati masyarakat pemodal karena dianggap dapat memberikan keuntungan dan aman. Selanjutnya dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan Reksa Dana terdapat isu-isu strategis yang membuat peraturan terdahulu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Pasar Modal.

Berbagai penyesuaian dilakukan dan ada beberapa hal baru diatur dalam ketentuan ini yang meliputi penyelesaian Reksa Dana secara in kind redemption, standar penerapan “share class”, penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri, dan sistem pembayaran elektronik berupa virtual account.

Salah satu yang menarik dan perlu dicermati lebih lanjut dalam ketentuan ini adalah peluang dan tantangan yang akan muncul dalam penerapan “in kind redemption”. Pasal 24A ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi reksa dana memenuhi kondisi tertentu manajer investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan. Kondisi tersebut antara lain misalnya i) terjadinya tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi, ii) menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang unit penyertaan, dan iii) adanya keadaan darurat.

Tags:

Berita Terkait