Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana
Kolom

Transparansi Informasi dan Perubahan Regulasi Terkait Reksadana

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan sektor jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya.

Bacaan 7 Menit

Kurangnya transparansi dapat menimbulkan informasi asimetris. Ketika investor tidak memiliki informasi yang dimiliki oleh manajer investasi maka terjadi ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh para pihak dalam transaksi. Ketidakseimbangan informasi ini dapat menimbulkan moral hazard atau kecenderungan seseorang untuk mengambil tindakan berisiko, apabila yang menanggung konsekuensinya adalah orang lain.

Moral hazard sendiri telah diakui sebagai salah satu dari banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan dalam Penjelasan atas UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapat perhatian dari OJK sebagaimana tercantum dalam penjelasan atas POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian moral hazard dalam peraturan tersebut, termasuk langkah yang harus dilakukan konsumen untuk mengantisipasinya.

Sekalipun pelaku usaha telah diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam POJK 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, investor tidak memiliki akses atas informasi mengenai apakah manajer investasi reksa dana yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya. Secara teori asimetri informasi dan ketidakmampuan pihak yang menanggung risiko kerugian untuk mengendalikan pihak yang mengelola risiko, membuka peluang pada pengelola untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri.

Ketentuan Baru

Dalam perkembangannya kini telah ada berbagai aturan baru yang diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan perlindungan konsumen dan investor pasar modal, di antaranya mengenai disgorgement fund, pedoman perilaku manajer investasi, perlindungan konsumen dan reksa dana.

  1. Disgorgement Fund

Ketentuan mengenai disgorgement fund diatur dalam POJK No. 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. Selanjutnya OJK juga mengeluarkan SEOJK No. 17 Tahun 2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, tanggal 30 Juni 2021. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pengenaan pengembalian tersebut ditetapkan OJK dalam bentuk perintah tertulis dan dapat diumumkan kepada masyarakat baik melalui situs web OJK dan/atau media massa. Selain itu, penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.

  1. Pedoman Perilaku Manajer Investasi

POJK NO.17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ditetapkan pada tanggal 1 September 2022. Ketentuan ini mewajibkan Manajer Investasi menerapkan berbagai prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu a. independensi; b. integritas; c. profesionalisme; d. mengutamakan kepentingan Produk Investasi; e. pengawasan dan pengendalian; f. kecukupan sumber daya; g. perlindungan aset Produk Investasi; h. keterbukaan informasi; dan i. benturan kepentingan.

Tags:

Berita Terkait