OJK Sesuaikan Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Terbaru

OJK Sesuaikan Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. Foto: OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksadana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 Tahun 2023) yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksadana.

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana dan pengembangan reksadana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

POJK Nomor 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia. 

Baca Juga:

“OJK menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan pers OJK.

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksadana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 Tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:  

Tags:

Berita Terkait