Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas
Kolom

Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas

​​​​​​​Secara eksplisit belum ada pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara pada tingkatan Peraturan Menteri.

Bacaan 2 Menit

 

Dari pengaturan Pasal 2 di atas, dapat diketahui bahwa secara eksplisit belum ada pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara pada tingkatan Peraturan Menteri, walaupun peraturan setingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah memberikan jalan untuk memasukan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara.

 

Dengan demikian perlu dibuat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara jelas mengenai Hak atas Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagai Barang Milik Negara.

 

Selanjutnya salah satu faktor penting yang perlu diatur adalah pengaturan Pemegang Paten Royalti bagi Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang diatur dalam Pasal 13 UU 13/2016 hanyalah pengaturan Royalti yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah, namun ketentuan Penjelasan Pasal 13 UU 13/2016 telah menjelaskan bahwa pengaturan Royalti dimaksud hanya bagi ASN dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

Sedangkan jelas bahwa Kontraktor Hulu Migas bukan merupakan ASN dan pihak yang ada dalam Kontrak Kerja Sama juga bukanlah pemerintah pusat secara langsung namun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan demikian, ketentuan Pasal 13 UU 13/2016 tidak dapat diterapkan bagi Hak atas Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan UU 1/2004 dan PP 27/2014 telah mengatur bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, termasuk yang diperoleh berdasarkan Kontrak Kerja Sama dari Kegiatan Usaha Hulu Migas dan yang melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontrak Kerja Sama tersebut adalah SKK Migas, berdasarkan UU 22/2001 dan PP 35/2004.

 

Oleh karena itu, jelas bahwa Hak atas Paten yang diperoleh berdasarkan Kontrak Kerja Sama dari Kegiatan Usaha Hulu Migas merupakan Barang Milik Negara, sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan oleh Negara, melalui pengaturan yang menjadikan Pemerintah Republik Indonesia cq. SKK Migas sebagai Pemegang Paten, agar Hak atas Paten tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh Kontraktor di bawah SKK Migas dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Migas agar dapat mendatangkan manfaat yang maksimal bagi Negara.

 

Pengaturan Pemegang Paten menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. SKK Migas tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara apabila ada pihak di luar Kegiatan Usaha Hulu Migas yang ingin menggunakan Hak atas Paten tersebut. Dengan adanya pengaturan Hak atas Paten menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. SKK Migas, maka Hak Negara atas Paten menjadi terlindungi dan segala pendapatan Royalti yang timbul sehubungan dengan penggunaan Hak atas Paten akan menjadi penerimaan Negara.

 

Diharapkan ke depannya, terdapat dasar hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak atas Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas agar membawa kepastian hukum dan melindungi Hak Negara atas Paten untuk kepentingan negara pada umumnya dan untuk kepentingan Kegiatan Usaha Hulu Migas pada khususnya.

 

*) Stanislaus F. Lumintang, S.H., M.H. adalah Legal Counsel & Pengamat Hukum Migas.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait