Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas
Kolom

Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas

​​​​​​​Secara eksplisit belum ada pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara pada tingkatan Peraturan Menteri.

Bacaan 2 Menit

 

Hak atas Paten Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dengan melihat pada ketentuan pengaturan Barang Milik Negara dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas serta pengaturan mengenai Paten itu sendiri maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain dasar hukum Paten sebagai Barang Milik Negara serta pengaturan Royalti bagi Paten sebagai Barang Milik Negara.

 

Belum terdapat dasar hukum yang jelas bagi pengaturan Paten sebagai Barang Milik Negara, namun dari ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diketahui bahwa telah terdapat jalan bagi Hak atas Paten untuk dapat dimasukan sebagai Barang Milik Negara.

 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2016, Hak atas Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud (intangible asset), sehingga jelas bahwa Hak atas Paten dapat dikategorikan sebagai benda/barang.

 

Selanjutnya, UU 1/2004 dan PP 27/2014 telah memberikan pengaturan yang jelas bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain adalah barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Kontrak Kerja Sama berdasarkan UU 22/2001.

 

Namun kendala bagi pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara terdapat pada tingkat pengaturan teknis, dimana PMK 89/2019 belum mengatur mengenai Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud.

 

Ketentuan Pasal 2 PMK 89/2019 hanya mengatur sebagai berikut:

  1. BMN Hulu Migas yang dibeli atau diperoleh KKKS dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
  2. BMN Eks Terminasi; dan
  3. BMN Hulu Migas yang merupakan sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.

 

BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas meliputi:

  1. Tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan pada masa eksplorasi dan/atau produksi; dan
  2. Barang yang berasal dari Kontrak Kerja/Contract of Work (CoW) dan berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
  3. BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas meliputi Limbah Sisa Operasi perminyakan dan Limbah Sisa Produksi yang tidak termasuk sebagai produk sampingan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan Kontraktor.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait