Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas
Kolom

Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas

​​​​​​​Secara eksplisit belum ada pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara pada tingkatan Peraturan Menteri.

Bacaan 2 Menit
  1. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
  2. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
  3. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

 

Dengan melihat pada ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa selama sumber daya alam belum melewati titik penyerahan maka sumber daya alam tersebut masih menjadi milik pemerintah dan pemerintah juga tetap mempunyai kewenangan manajemen melalui SKK Migas.

 

Kewenangan manajemen pada SKK Migas tersebut membawa pola kemitraan yang unik sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama, di mana KKKS bertindak sebagai Operator yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sedangkan SKK Migas berperan sebagai manajemen. Selain itu KKKS juga wajib untuk menyediakan terlebih dahulu segala dana dan mengadakan segala barang yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas tersebut, di mana barang-barang tersebut akan menjadi barang milik negara. KKKS juga harus menanggung semua risiko yang ada dan dana yang ada hanya akan dikembalikan jika terdapat produksi dari kegiatan usaha hulu migas yang dijalankan KKKS tersebut.

 

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 35/2004) mengatur bahwa seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibeli KKKS menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas).

 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Pemerintah yang memiliki sumber daya alam sampai di titik penyerahan, SKK Migas yang memiliki kewenangan manajemen dan barang yang diadakan oleh KKKS menjadi barang milik negara. Konsekuensi dari ditetapkannya barang yang diadakan oleh KKKS menjadi barang milik negara adalah berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara.

 

Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014) juga mengatur bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 27/2014).

 

Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara lain adalah barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (2) PP 27/2014).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait