Sekali Lagi tentang Omnibus Law di Tengah Isu Kepastian Hukum dan Pelarian Harun Masiku
Berita

Sekali Lagi tentang Omnibus Law di Tengah Isu Kepastian Hukum dan Pelarian Harun Masiku

Daripada menimbulkan pro kontra tak berkesudahan, ada baiknya Pemerintah segera mengirimkan RUU Omnibus Law ke Senayan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Menko Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD ikut bicara tentang RUU Omnibus Law. Foto: RES
Menko Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD ikut bicara tentang RUU Omnibus Law. Foto: RES

RUU Omnibus Law digadang-gadang Pemerintah sebagai payung hukum untuk memudahkan investasi. Hambatan-hamabatan, misalnya perizinan, akan dipangkas sehingga investor lebih mudah masuk ke Indonesia. Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, sampai ikut bicara tentang RUU Omnibus Law tersebut.

Masalahnya, materi muatan RUU ini masih belum jelas. Masing-masing aparat pemerintah mengeluarkan pernyataan mengenai manfaat UU sapu jagat itu, tetapi apa sesungguhnya materi muatannya masih belum pasti. Itu sebabnya, salah satu solusi mengatasi polemik adalah menyerahkan sesegera mungkin RUU Omnibus Law ke DPR untuk dibahas bersama wakil rakyat.

RUU Omnibus Law diperkirakan masih mendominasi pemberitaan mengenai isu-isu hukum. Rabu (22/1) kemarin, sejumlah agenda digelar mengangkat tema mengenai omnibus law. RUU ini dibahas di tengah polemik lain tentang keberadaan Harun Masiku (HM). Keberadaan politisi PDI Perjuangan ini masih misterius. Satu hal yang pasti Ditjen Imigrasi akhirnya mengakui bahwa HM telah kembali ke Indonesia setelah berangkat ke Singapura pada 6 Januari lalu.

Inilah lima berita terpilih yang disajikan hukumonline dan kemungkinan masih berlanjut pembahasannya hari ini.

  1. Pemerintah Diminta Kirimkan RUU Omnibus Law ke DPR

Suatu RUU baru bisa disahkan menjadi Undang-Undang jika sudah mendapat persetujuan bersama Pemerintah dengan DPR, dan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pada saat ini, polemic mengenai RUU Omnibus Law masih terjadi antara lain karena tidak transparan dalam proses pembahasan.  

(Baca: Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law).

Untuk mengurangi polemik berkepanjangan dan tak tentu arah sebaiknya Pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR untuk dibahas bersama. Pembahasan di Senayan bersama wakil rakyat  bisa membuat perdebatan yang terarah karena materi muatan yang diusulkan sudah jelas. Masalahnya, menurut Ketua DPR Puan Maharani, DPR belum menerima RUU usulan pemerintah tersebut.

  1. Polemik Pendirian Perseroan Terbatas dalam RUU Omnibus Law

Salah satu substansi yang patut disimak dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah pendirian perseroan terbatas (PT). Semangatnya adalah menyederhanakan tata cara dan persyaratan mendirikan PT. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah memberikan sinyal: modal awal pendirian PT akan dihapuskan. Bahkan untuk UMKM akan dipermudah.

Tags:

Berita Terkait