Kasus Pemidanaan Pelanggar PPKM dan Berjualan Saat PPKM sebagai Overmacht
Kolom

Kasus Pemidanaan Pelanggar PPKM dan Berjualan Saat PPKM sebagai Overmacht

Para pelaku UMKM dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 sangatlah manusiawi berupaya keluar dari desakan krisis dan himpitan ekonomi.

Bacaan 6 Menit

In casu a quo, para pelaku UMKM dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 sangatlah manusiawi berupaya keluar dari desakan krisis dan himpitan ekonomi. Situasi sulit tersebut memberikan tekanan/daya paksa (overmacht) kepada para pelaku UMKM, mau tak mau mereka harus berjualan untuk mencari makan jika tidak ingin mati kelaparan.

Bila dikaitkan dengan kaidah hukum arrest hoge raad di atas, maka perbuatan para pelaku UMKM yang nekat jualan selama PPKM secara sosiologis tidaklah bertentangan dengan kewajiban sosialnya juga peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan penghasilan dan mencari makan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Tegasnya lagi, konsiderans huruf c UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan kekarantinaan kesehatan harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Sehingga tindakan tersebut mendapat alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) tidak dipidana. Pasal 48 KUHP menyatakan bahwa siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Siapa yang bertindak karena overmacht, demikian dikatakan Fichte, exampt von der rechtsordung (dikecualikan dari tertib hukum).

Eva N. Christianty, S.H. M.H. CPL, Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait