Kasus Pemidanaan Pelanggar PPKM dan Berjualan Saat PPKM sebagai Overmacht
Kolom

Kasus Pemidanaan Pelanggar PPKM dan Berjualan Saat PPKM sebagai Overmacht

Para pelaku UMKM dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 sangatlah manusiawi berupaya keluar dari desakan krisis dan himpitan ekonomi.

Bacaan 6 Menit

Pendekatan Korektif, Edukatif, dan Preventif

Ketaatan hukum itu semata-mata tidak hanya pada sanksi pidana. Hal ini dari sudut pandang cardinal policy adalah sesuatu yang salah kaprah. Seperti yang dikemukakan Merkel, seorang yuris Jerman, mengatakan bahwa "Der strafe komt eine subsididare stellung zu (tempat pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya)."

Tujuan pemidanaan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.39 PK/Pid.Sus/2011 adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif. Tujuan edukatif adalah upaya penanggulangan kejahatan dan/atau pelanggaran dengan memanfaatkan mekanisme yang bernuansa positif melalui sarana pendidikan, pengajaran dan sosialisasi yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan (influencing views of society on crime and punishment).

Tujuan preventif adalah suatu upaya pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment). Selama norma belum dilanggar, sanksi pidana hanya memiliki fungsi preventif. Tujuan korektif adalah suatu upaya untuk memperbaiki kesalahan dan keadaan melalui upaya ganti kerugian, pemulihan kerusakan, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku.

Berjualan saat PPKM sebagai Overmacht

Secara hukum, tindakan para pelaku UMKM yang tetap berjualan meski ada pembatasan dan larangan selama pelaksanaan PPKM di kala pandemi Covid-19 merupakan suatu keterpaksaan (overmacht) yang disebabkan oleh keadaan darurat (noodtoestand). Pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Bencana Nasional Non-Alam melalui Keppres No. 12 Tahun 2020. Dengan demikian secara an sich pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat (noodtoestand) yang dalam doktrin hukum pidana berarti suatu situasi sulit yang diakibatkan oleh keadaan eksternal.

Di tengah situasi sulit dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang menguji kebertahanan dan keberlangsungan hidup sektor UMKM. Para pelaku UMKM dihadapkan pada pilihan yang sulit dan dalam pertentangan kepentingan. Antara safety di rumah (baca: kepentingan untuk tidak tertular) tetapi terancam akan kemiskinan dan kelaparan atau tetap berjualan saat PPKM demi keberlangsungan hidup (baca: kepentingan untuk bertahan hidup) meski berisiko tertular Covid-19 dan disanksi oleh petugas.

Yurisprudensi dalam hukum pidana telah sepakat memperluas pengertian noodtoestand yang menyangkut situasi aktual yang dihadapi pelaku yang dianggap mempunyai pembenaran yang layak untuk melanggar peraturan perundang-undangan.

Seperti misalnya dalam arrest hoge raad 15 Okt.1923,NJ 1923,1329,W 1113, tentang seorang tukang kacamata yang setelah jam tutup toko (di luar waktu yang dibolehkan), menolong seseorang yang mengalami kesulitan karena kehilangan kacamata. Tindakannya melayani pembeli setelah jam tutup toko merupakan pelanggaran atas Pasal 9 Peraturan Kotamadya Amsterdam tentang jam tutup toko. Namun, rechtbank memutus bahwa tukang kacamata tersebut tidak dapat dipidana dan melepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dalam situasi tersebut seorang ahli memiliki kewajiban sosial untuk membantu pihak yang membutuhkan pertolongannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait