Bantu Pemenuhan Hak Disabilitas, FH UTA 45 Jakarta Kerjasama dengan KND RI
Terbaru

Bantu Pemenuhan Hak Disabilitas, FH UTA 45 Jakarta Kerjasama dengan KND RI

LKBH FH UTA 45 Jakarta juga menyediakan 14 lawyer untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
FH UTA 45 Jakarta bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) membantu pemenuhan hak disabilitas. Foto: WIL
FH UTA 45 Jakarta bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) membantu pemenuhan hak disabilitas. Foto: WIL

Dalam mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI).

KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 

KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.

Baca Juga:

“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ujar Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, Rabu (16/8).

Jona melanjutkan, masih banyak daerah yang perlu memiliki regulasi mengenai penyandang disabilitas. Kemudian, menurut data hanya 2,8% penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Penyandang disabilitas dinilai sangat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena adanya status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait