Bantu Pemenuhan Hak Disabilitas, FH UTA 45 Jakarta Kerjasama dengan KND RI
Terbaru

Bantu Pemenuhan Hak Disabilitas, FH UTA 45 Jakarta Kerjasama dengan KND RI

LKBH FH UTA 45 Jakarta juga menyediakan 14 lawyer untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, saat ini KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.

“Kami bersyukur FH UTA 45 Jakarta menyiapkan 14 lawyer untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.

Kemudian, Ketua Umum KND RI, Dante Rigmala mengatakan negara harus hadir untuk menyamaratakan kesetaraan antara warga negara penyandang disabilitas, termasuk kesetaraan hak-haknya.

“Untuk itu negara hadir melalui Komisi Nasional Disabilitas yang punya tugas pemantauan, evaluasi dan akreditasi atas perlindungan hak disabilitas, baik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat umum, dalam kaitan ini komisi nasional disabilitas yang merupakan lembaga pemantau,” kata dia.

Saat ini KND RI melakukan kerjasama dengan FH UTA 45 Jakarta yang diharapkan perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi di kampus.

“Mereka (penyandang disabilitas) juga memiliki masa depan yang panjang dan sangat memungkinkan untuk kita mendukung pemenuhan penyandang disabilitas. Sehingga kami berharap kerjasama antara kampus ini adalah pengarusutamaan isu disabilitas di kalangan mahasiswa dan ekosistem di perguruan tinggi,” tutur Dante.

Kerjasama ini juga menjadi bukti, bahwa perguruan tinggi dapat menjadi cerminan dan secara tidak langsung dapat membantu mensosialisasikan bahwa penyandang disabilitas dapat didukung oleh banyak pihak termasuk di lingkup pendidikan tinggi.

“Sehingga kita mengharapkan dapat memberikan kedudukan dan jaminan bagi warga negara  sebagai landasan bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan, termasuk dalam pendidikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait