Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina
Kolom

Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina

Indonesia telah menyampaikan sikap tegas dalam pernyataan tulisan dan lisan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyusun Advisory Opinion (Fatwa Hukum) soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Bacaan 6 Menit
Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina
Hukumonline

Sejalan dengan komitmen Indonesia selama ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada tanggal 23 Februari 2024 di Den Haag telah menyampaikan Pandangan Lisan (Oral Statement) di depan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Langkah tersebut dalam rangka persidangan mengenai Advisory Opinion (Fatwa Hukum) atas dua hal serius soal Israel. Pertama tentang apa konsekuensi hukum atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel dan kedua soal bagaimana keterkaitannya dengan status hukum pendudukan Israel.

Advisory Opinion adalah sebuah non-contentious proceeding yang diatur oleh Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta Mahkamah Internasional. Majelis Umum PBB dapat meminta Mahkamah Internasional memberikan “Fatwa Hukum” tentang suatu persoalan hukum berdasarkan dua pasal itu. Sifat Advisory Opinion ini tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan memaksa. Namun, Advisory Opinion tetap merupakan suatu pandangan otoritatif. Ia memiliki arti dan pengaruh signifikan baik secara politik maupun hukum internasional.

Baca juga:

Sebagaimana berita yang beredar, Majelis Umum PBB melalui Resolusi No.77/247 telah meminta Advisory Opinion tersebut. Ini bukan kali pertama permintaan Advisory Opinion diajukan oleh Majelis Umum PBB. Tahun 2004 Majelis Umum PBB pernah meminta fatwa Mahkamah Internasional tentang legalitas pembangunan tembok di tanah pendudukan Palestina. Isi Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional di tahun 2004 itu secara tegas menyatakan bahwa pendirian tembok pemisah oleh Israel di tanah pendudukan Palestina adalah pelanggaran hukum internasional.

Pemerintah Indonesia telah mengambil posisi dalam proses Advisory Opinion kali ini sejak menyampaikan Written Statement pada tanggal 25 Juli 2023. Isinya menjelaskan posisi nasional tentang tentang konsekuensi hukum pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memandang perlu juga menyampaikan Pandangan Lisan untuk melengkapi dan memperkuat posisi itu. Indonesia tegas menyuarakan aspirasi kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat Palestina.

Pada pokoknya ada dua hal yang menjadi fokus dalam Pandangan Lisan yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Pertama adalah persoalan yurisdiksi dan kedua mengenai argumentasi hukum bahwa Israel telah melanggar hukum internasional.

Yurisdiksi

Israel dan beberapa negara Barat berharap Mahkamah Internasional menolak permohonan Advisory Opinion.  Argumentasi terpenting yang mereka ajukan adalah Advisory Opinion itu akan mengganggu proses perdamaian antara Palestina dan Israel. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara khusus mengajukan berbagai bantahan dan argumentasi hukum atas tanggapan itu.

Tags:

Berita Terkait