Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina
Kolom

Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina

Indonesia telah menyampaikan sikap tegas dalam pernyataan tulisan dan lisan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyusun Advisory Opinion (Fatwa Hukum) soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Bacaan 6 Menit

Apabila kita pelajari lebih mendalam, isi Pandangan Lisan Indonesia di atas pada dasarnya merupakan kritik terhadap Israel Exceptionalism, yaitu perlakuan khusus terhadap sikap Israel soal kepatuhannya terhadap hukum internasional. Pandangan Lisan Indonesia secara mendalam berupaya membuktikan bahwa Israel selalu mampu menghindar dari hukum internasional. Sikap Israel yang seenaknya menafsirkan dan memanfaatkan hukum internasional sesuai kepentingan politiknya sama sekali tidak dapat diterima.

Pandangan Lisan Indonesia juga memberi perhatian khusus terhadap konsep Rules-Based International Order (RBIO). Bagi Indonesia, langkah penyampaian Pandangan Lisan kali ini adalah kewajiban moral kolektif untuk memperbaiki sekaligus menguatkan RBIO.

Pada saat yang sama, Indonesia juga berupaya menghujamkan kritik tajam tentang penerapan RBIO. Faktanya aturan internasional tidak hanya menjadi norma yang membatasi perilaku negara, melainkan juga dapat melegitimasi pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Aturan internasional menjelma menjadi strategic lubricant untuk memperjuangkan kepentingan dan preferensi politik Israel. Cara pandang seperti ini sejalan dengan posisi negara-negara Global South yang sangat prihatin atas dinamika penerapan RBIO.

Sikap kritis ini semakin jelas ketika Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyoroti bahwa no country is above the law. Prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penerapan hukum internasional adalah mutlak untuk dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak ada negara yang berhak seenaknya melakukan apa pun terhadap negara lain yang lebih lemah. Sikap tegas Indonesia pada dasarnya ikut menyuarakan keprihatinan di antara Global South atas terus berlanjutnya ketidakadilan di Palestina.

Tidak mengherankan apabila Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengajukan pertanyaan di akhir Pandangan Lisan kepada Mahkamah Internasional: Haruskah masyarakat internasional terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya?

*)Abdul Kadir Jailani, Praktisi dan Pemerhati Hukum Internasional.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait