ICJ Tolak Permintaan Tindakan Sementara Tambahan Afrika Selatan
Mengadili Israel

ICJ Tolak Permintaan Tindakan Sementara Tambahan Afrika Selatan

Melalui putusannya, Mahkamah menilai perintahnya dalam putusan provisional measures pada 26 Januari 2024 dianggap berlaku di seluruh Jalur Gaza termasuk Rafah, sehingga tidak diperlukan indikasi tindakan sementara tambahan lainnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan ICJ terkait tuduhan genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza beberapa waktu lalu. Foto: Tangkayan Layar Youtube United Nations
Suasana persidangan ICJ terkait tuduhan genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza beberapa waktu lalu. Foto: Tangkayan Layar Youtube United Nations

Setelah dibacakannya 6 poin dalam putusan provisional measures terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, Afrika Selatan juga melayangkan permintaan mendesak untuk tindakan tambahan kepada International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. 

Dalam permintaannya kepada ICJ tertanggal 12 Februari 2024 lalu, Republik Afrika Selatan menyampaikan keprihatinannya terhadap serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah. Serangan tersebut telah berimbas dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar yang merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki terhadap Konvensi Genosida.

Baca Juga:

Mempertimbangkan situasi darurat yang ekstrim terjadi di Rafah, Afrika Selatan meminta ICJ mempertimbangkan untuk menggunakan kekuasaannya berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Mahkamah. Beleid itu berbunyi, “Mahkamah sewaktu-waktu dapat memutuskan untuk memeriksa proprio motu (berdasarkan inisiatif sendiri) apakah keadaan kasus tersebut memerlukan indikasi tindakan sementara yang harus diambil atau dipatuhi oleh salah satu atau semua pihak”.

Berselang 4 hari, ICJ menyampaikan keputusannya atas permintaan tindakan sementara tambahan (additional provisional measures) dari Afrika Selatan. Melalui rilis resminya, Mahkamah menyampaikan telah mencatat perkembangan terbaru di Jalur Gaza dan khususnya Rafah dalam hal ini 'akan secara eksponensial meningkatkan apa yang sudah menjadi mimpi buruk kemanusiaan dengan konsekuensi regional yang tak terhitung' sebagaimana pernyataan Sekretaris Jenderal PBB. 

“Situasi berbahaya ini menuntut penerapan segera dan efektif dari tindakan sementara yang ditunjukkan oleh Mahkamah dalam Perintahnya tanggal 26 Januari 2024 (melalui putusan provisional measures), yang berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah, dan tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan,” demikian disampaikan dalam rilis resmi ICJ, Jum’at (16/2/2024) kemarin.

Meski begitu, ICJ kembali menekankan keterikatan Israel untuk tunduk sepenuhnya dalam menunaikan kewajiban yang dimiliki berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah dalam putusan provisional measures. Termasuk di dalamnya untuk memastikan keselamatan dan keamanan warga Palestina di Jalur Gaza.

Dilansir Voice of America, sebelumnya Israel pada Selasa (13/2/2024) meminta ICJ untuk menolak permintaan Afrika Selatan. Namun, dengan evakuasi yang berulang dan pergerakan perang dari Gaza Utara ke Selatan sekarang sudah mendorong lebih dari setengah warga Gaza mencari perlindungan di Rafah, kawasan yang dekat dengan perbatasan Mesir.

Hal ini membuat Australia, Kanada, dan Selandia Baru mengekspresikan keprihatinan internasionalnya kepada warga Palestina di Rafah. Dilansir Reuters, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, dan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon melalui pernyataan bersama mengatakan operasi Israel di Rafah “akan menjadi bencana besar”.

Tak hanya mereka, Presiden Prancis Emmanuel Macron pun sudah mengutarakan kekhawatiran serupa dalam panggilan telepon dengan Netanyahu pada hari Rabu seperti diberitakan The New York Times. Bahkan Presiden AS Joe Biden juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap serangan Rafah.

Tags:

Berita Terkait