Kekejaman Israel yang terus melancarkan serangan semakin gencar di tanah Palestina pasca 7 Oktober 2023, sebetulnya bukan hal baru. Berbagai upaya hukum telah dilakukan negara-negara yang mendorong gencatan senjata dan perdamaian terus bergulir. Bahkan, Majelis Umum PBB telah meminta kembali advisory opinion kepada International Court of Justice (ICJ) sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247.
Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang dilontarkan Majelis Umum terhadap ICJ. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan.
Termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, lantas bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.
“Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberi masukan pandangan hukum. Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” ungkap Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional”, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
- Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida
- Menuntut Tanggung Jawab Israel Atas Dugaan Kejahatan Genosida di
Masukan yang diberikan Indonesia berupa masukan tertulis atau written statement yang telah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023. Sedangkan untuk pernyataan lisan atau oral statement bakal disampaikan langsung oleh Menlu di hadapan ICJ pada 19 Februari 2024 mendatang. Indonesia amat mendukung upaya Majelis Umum PBB memperoleh advisory opinion dari ICJ, mengingat hukum internasional sudah sepatutnya ditegakkan.
Poin-poin argumentasi tertulis Indonesia sebagai masukan terhadap advisory opinion ICJ pada intinya meyakini Israel sudah melakukan pelanggaran hukum internasional secara sistematik di wilayah Palestina termasuk Yerusalem Timur. “Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi,” ucap Retno.