Sejumlah Poin Masukan Indonesia dalam Advisory Opinion ICJ tentang Palestina
Mengadili Israel

Sejumlah Poin Masukan Indonesia dalam Advisory Opinion ICJ tentang Palestina

Beberapa diantaranya mengenai terjadinya pelanggaran hukum internasional yang sistematik di wilayah Palestina dilakukan oleh Israel; PBB khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri situasi ilegal yang terjadi, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Menlu RI Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi bertajuk 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional', di Ruang Nusantara, Kemlu RI, Selasa (16/1/2024). Foto: RES
Menlu RI Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi bertajuk 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional', di Ruang Nusantara, Kemlu RI, Selasa (16/1/2024). Foto: RES

Kekejaman Israel yang terus melancarkan serangan semakin gencar di tanah Palestina pasca 7 Oktober 2023, sebetulnya bukan hal baru. Berbagai upaya hukum telah dilakukan negara-negara yang mendorong gencatan senjata dan perdamaian terus bergulir. Bahkan, Majelis Umum PBB telah meminta kembali advisory opinion kepada International Court of Justice (ICJ) sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247.

Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang dilontarkan Majelis Umum terhadap ICJ. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan. 

Termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, lantas bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

“Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberi masukan pandangan hukum. Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” ungkap Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional”, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:

Masukan yang diberikan Indonesia berupa masukan tertulis atau written statement yang telah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023. Sedangkan untuk pernyataan lisan atau oral statement bakal disampaikan langsung oleh Menlu di hadapan ICJ pada 19 Februari 2024 mendatang. Indonesia amat mendukung upaya Majelis Umum PBB memperoleh advisory opinion dari ICJ, mengingat hukum internasional sudah sepatutnya ditegakkan.

Poin-poin argumentasi tertulis Indonesia sebagai masukan terhadap advisory opinion ICJ pada intinya meyakini Israel sudah melakukan pelanggaran hukum internasional secara sistematik di wilayah Palestina termasuk Yerusalem Timur. “Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi,” ucap Retno.

Tags:

Berita Terkait