Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina
Kolom

Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina

Indonesia telah menyampaikan sikap tegas dalam pernyataan tulisan dan lisan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyusun Advisory Opinion (Fatwa Hukum) soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Bacaan 6 Menit

Pertama, pendudukan Israel merupakan hasil dari penggunaan kekuatan bersenjata (use of force) yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB. Penggunaan kekuatan bersenjata oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Penggunaan kekuatan bersenjata tersebut juga dilakukan tanpa memperhatikan prinsip necessity dan proportionality. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan agresi.

Kedua, Israel telah melakukan aneksasi terhadap wilayah Palestina. Menurut hukum internasional, Israel selaku occupying power harus memastikan pendudukan tersebut bersifat sementara. Kewajiban ini telah dilanggar Israel tidak hanya dengan menjadikan pendudukannya permanen, melainkan juga melakukan aneksasi di sebagian wilayah pendudukan. Sesungguhnya Israel dalam keadaan apa pun tidak diperkenankan melakukan hal itu. Selanjutnya Israel bahkan menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota abadi Israel.

Ketiga, pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Kebijakan Israel—dengan memindahkan penduduknya sendiri dan secara paksa mengusir warga Palestina dari wilayah yang diduduki—bertentangan dengan aturan dasar hukum humaniter internasional.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina. Israel memberlakukan rezim hukum terpisah yang mengutamakan kepentingan warga Yahudi dan menindas kepentingan warga Palestina. Praktik ini adalah wujud nyata kebijakan apartheid yang merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.

Konsekuensi Hukum

Kebijakan dan praktik ilegal Israel tentu juga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Hal terpenting adalah penghormatan terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri.

Selain itu, Indonesia juga meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan bahwa pendudukan yang dilakukan Israel adalah ilegal sejak awal secara keseluruhan. Pendudukan Israel berakar pada tindakan agresi militer Israel yang jelas-jelas tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Oleh karena itu, semua kebijakan dan praktik Israel juga harus segera dihentikan. Penarikan mundur Israel dari seluruh wilayah Palestina yang telah diduduki sejak tahun 1967 mutlak segera dilakukan.

Semua upaya Israel untuk menjadikan occupation permanen tidak dapat digunakan sebagai valid ground untuk lakukan klaim hak atas wilayah pendudukan Palestina. Negara-negara lain juga berkewajiban untuk tidak mengakui dan membantu semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Israel. Indonesia juga mendesak agar PBB memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait