3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan
Edsus Lebaran 2024

3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan

Sengketa perkara perdata antara calon jemaah umrah dan haji melawan biro perjalanan perkara perdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses pelaksanaan ibadah umrah dan juga ibadah haji sering mengalami masalah yang berujung pada persoalan hukum. Misalnya—dalam banyak kasus—marak modus penipuan berkedok janji jaminan memberangkatkan umrah ke tanah suci. Pelakunya diduga kuat sengaja dilakukan oleh biro perjalanan dan pihak terkait.

Belum lagi beberapa fenomena umrah mandiri atau umrah backpacker yang tidak dikenal dalam UU No.8 Tahun 2019 jo. No.11 Tahun 2020 jo. Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Faktanya masih kerap muncul masalah dalam pelaksanaan umrah dan haji lainnya.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi penyumbang jemaah haji terbanyak pada 2023 yakni sebanyak 229.000 orang. Jumlah itu diperkirakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah setelah Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota jemaah haji menjadi 241.000 jemaah pada 2024. 

Baca juga:

Tidak jauh beda dengan jumlah haji, Kementerian Agama (Kemenag) juga mencatat pada 2023 jumlah jemaah umrah asal Indonesia hampir tembus 1 juta orang. Terlihat besarnya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. 

Di balik penyelenggaraan ibadah umrah dan haji, ada hal-hal menarik berkaitan dengan masalah hukum yang perlu menjadi perhatian banyak pihak berkepentingan. Mulai dari pemerintah, calon jemaah umrah, biro perjalanan, hingga masyarakat umum yang beragama Islam. 

Berikut ini Hukumonline telah merangkum tiga putusan menarik mengenai sengketa perdata calon jemaah umrah dan haji dengan biro perjalanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait