3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan
Edsus Lebaran 2024

3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan

Sengketa perkara perdata antara calon jemaah umrah dan haji melawan biro perjalanan perkara perdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Majelis Hakim tingkat banding menilai pertimbangan-pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah tepat sehingga diambil alih sebagai pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi tidak setuju soal pembayaran kerugian imateriel yang dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Pengadilan tingkat pertama menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriel kepada para Penggugat masing-masing Rp100 juta. Hukuman ini dinilai Majelis Hakim tingkat banding terlalu berat untuk dilaksanakan sehingga perlu dikurangi. 

Majelis Hakim tingkat banding juga tidak sependapat soal pembebanan biaya perkara. Awalnya disebutkan dalam konvensi dan rekonvensi putusan tingkat pertama. Isinya hanya menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Karena tergugatnya lebih dari satu orang, maka biaya perkara dalam perkara ini dinilai harus ditanggung oleh semua tergugat secara tanggung renteng. Jadi, pembayaran oleh salah satu akan membebaskan pihak yang lain.

Amar putusan Pengadilan Tinggi akhirnya menerima permohonan banding yang memperbaiki Putusan Nomor: 101/Pdt.G/2019/PN Mks. dari Pengadilan Negeri Makassar. Isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap harta kekayaan milik para tergugat. Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar kerugian kepada para Penggugat materiel sebesar Rp206juta, serta kerugian imateriel kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III masing-masing Rp25 juta.

Tags:

Berita Terkait