3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan
Edsus Lebaran 2024

3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan

Sengketa perkara perdata antara calon jemaah umrah dan haji melawan biro perjalanan perkara perdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Namun, saat pelaksanaan umrah, istri penggugat yang saat itu berbeda kamar dengan penggugat, tidak lagi berada di tempat penginapannya. Istri penggugat tetap tidak ditemukan sampai hari kepulangan seluruh jemaah. Kejadian ini membuat penggugat mengalami kerugian materiel dan imateriel.

Namun, isi amar pada kasus ini adalah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp804 ribu. Pertimbangan hakim adalah istri penggugat pada saat keluar kamar hotel tidak pamitan kepada suaminya—selaku penggugat—juga kepada orang-orang sekitarnya atau jemaah lain.

Setelah diketahui istri penggugat hilang, pihak jemaah sudah membentuk kelompok untuk mencari keberadaan istri penggugat. Pihak PT AQM Travel selaku Tergugat I pada saat kepulangan menawarkan penggugat untuk tidak ikut pulang karena belum ditemukannya sang istri. Namun penggugat menolak karena anak penggugat di rumah menunggunya.

Hingga bulan Oktober masih dilakukan pencarian oleh pembimbing PT AQM TOUR. Disimpulkan bahwa hilangnya istri penggugat bukan atas kesalahan pihak Tergugat I dan Tergugat II, tapi lebih kepada kelalaian penggugat dan istrinya. Keduanya tidak memenuhi petunjuk dan tata tertib pada buku panduan umrah.

Jadi, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak terbukti.

3. Tertipu Travel Agent Haji Furada

Putusan Nomor 14/PDR/2020/PT MKS menggugat agen Travel Biro Perjalanan Wisata PT MFM. Para Penggugat adalah calon jemaah haji furada (nonkuota), pada saat mendaftarkan diri, travel menjanjikan bisa memberangkatkan calon jemaah haji dalam daftar tunggu setahun.

Hingga batas waktu yang dijanjikan, para penggugat belum diberangkatkan dengan alasan visa para penggugat tidak keluar. Akibatnya banyak para penggugat stres, jatuh sakit, merasa malu terhadap lingkungan, dan mengalami kerugian total biaya program haji furada sebesar Rp495 juta.

Tags:

Berita Terkait