3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan
Edsus Lebaran 2024

3 Putusan Menarik Perkara Calon Jemaah Umrah dan Haji vs. Biro Perjalanan

Sengketa perkara perdata antara calon jemaah umrah dan haji melawan biro perjalanan perkara perdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

1. Tertipu Jasa Paket Umrah/ONH Plus

Penggugat I menawarkan jasa paket umrah/ONH plus bersubsidi untuk pemberangkatan di tahun 2015. Biaya per jemaah umrah sebesar Rp15.500.000,00. Penggugat I sudah mentransfer uang secara bertahap hingga berjumlah Rp31.000.000,00 untuk keberangkatan dua orang.

Pada bulan Maret 2015 Tergugat I menelepon Penggugat untuk mengambil koper dan kelengkapan umrah. Saat itu Penggugat I dan Penggugat II berpikir akan segera diberangkatkan. Nahas, nyatanya mereka tertipu dan belakangan diketahui banyak jemaah umrah/ONH plus yang bernasib sama. 

Pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam Perkara No. 68/PDT/2019/PT BTN ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dalam memutus perkara ini di tingkat banding.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama dinilai telah tepat dan benar bahwa terbanding yang semula para penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya. Sebaliknya, pembanding yang semula Tergugat I tidak dapat membuktikan dalil sanggahannya.

Amar putusan dalam perkara ini menguatkan Putusan No.37/Pdt.G/2018/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang. Isi amarnya mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian. Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka dihukum secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami penggugat sejumlah Rp520.691.435,00 dan biaya perkara sejumlah Rp2.301.000,00.

2. Gugat Travel karena Pasangan Hilang Saat Umrah

Penggugat dengan istrinya yang Bernama Sri Wahyuni (59) adalah jemaah umrah periode 23 Februari 2019. Mereka membayarkan dana pada Tergugat I dari Tergugat II sebesar Rp31,4 juta per orang berikut biaya administrasi sebesar Rp10 juta.

Tags:

Berita Terkait