Yuk! Pahami Keprotokolan Upacara Bendera Agustusan
Berita

Yuk! Pahami Keprotokolan Upacara Bendera Agustusan

Terdapat serangkaian tata cara atau keprotokolan yang harus terdapat dalam upacara peringatan kemerdekaan RI. Apa saja?

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Upacara memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-75 berlangsung pada hari ini, Senin (17/8). Seremonial tersebut menjadi rutinitas setiap tahun yang berlangsung dengan persiapan matang oleh seluruh warga negara Indonesia. Tidak hanya upacara, dalam kegiatan tersebut juga identik dengan perlombaan yang menghibur masyarakat.

Di tengah gempita peringatan hari kemerdekaan tersebut, alangkah baiknya publik mengetahui ketentuan tata cara atau keprotokolan upacara peringatan hari kemerdekaan. Ternyata, ketentuan tersebut diatur Undang Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2010. Salah satu peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.

UU Protokol menyatakan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk acara kenegaraan dan resmi seperti Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI. Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan resmi meliputi tata urutan dalam upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera dan tata pakaian dalam upacara bendera.

Tata urutan upacara bendera sekurang-kurangnya meliputi pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembacaan doa. Sementara itu, tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia meliputi pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit, pembacaan Teks Proklamasi dan pembacaan doa.

Tata bendera negara dalam upacara bendera meliputi bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam, tiang bendera didirikan di tempat upacara dan penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera meliputi pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan, iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.

Tata pakaian upacara bendera disesuaikan menurut jenis acara. Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.

Untuk melaksanakan upacara bendera pada peringatan kemerdekaan RI diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. Kelengkapan upacara meliputi inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, peserta upacara, pembawa naskah, pembaca naskah dan pembawa acara. Perlengkapan upacara meliputi bendera, tiang bendera dengan tali, mimbar upacara, naskah Proklamasi, naskah Pancasila, naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan teks doa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait