Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat
Kolom

Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat

Bacaan 2 Menit

 

Kalau tersangka saja yang diduga melakukan perbuatan pidana berhak mendapatkan bahkan dapat memilih penasihat hukumnya, apalagi seorang saksi yang notabene adalah orang bebas dan kerapkali masyarakat awam hukum yang mendengar kata “polisi” dan “kantor polisi” saja masih kerap ketakutan, apalagi kalimat “pemeriksaan di kepolisian”. Kalau kemudian ada bantahan sesat nalar lainnya yang mengatakan: untuk apa didampingi Advokat, toh saksi hanya menceritakan apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri saja. Pertanyaan demikian dapatlah kita jawab singkat jikalau penyidiknya seadil Tuhan, maka sekaligus tersangka pun tak perlu lagi untuk didampingi Advokat dan seluruh hakim kita bebas tugaskan saja, peradilan pidana kita peti-es-kan, konstitusi dibuang ke selokan.

 

Sebagaimana yang kita ketahui, merupakan suatu asas yang penting di sebuah negara hukum modern bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum[xi]. Guna kepentingan pembelaan diri, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum sejak taraf pemeriksaan penyidikan dimulai[xii]. Tersangka atau terdakwa juga memiliki kebebasan dan hak dalam memilih penasihat hukumnya[xiii]. Dan terhadap tersangka atau terdakwa yang disangkakan atau didakwakan ancaman pidana mati atau lima belas tahun atau lebih, maka tersangka atau terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum.[xiv] Penasehat hukum kemudian berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan. Pembicaraan antara penasehat hukum dengan tersangka pun tidak boleh diketahui oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan yang mengawasi, kecuali dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara[xv]. Selain itu penasihat hukum dapat mengirim dan menerima surat dari tersangka[xvi], mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar[xvii], mengajukan keberatan atas penahanan[xviii], mengajukan pra peradilan[xix] dan mengajukan pembelaan[xx].

 

Yang sering dilupakan adalah di negeri ini kerapkali seorang yang diperiksa sebagai saksi, tak berselang lama di kemudian hari tanpa pemberitahuan apapun, diubah statusnya menjadi tersangka oleh penyidik, kemudian dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal ini jelas merugikan hak hukum seorang saksi. Dalam konteks demikianlah, keberadaan Advokat menjadi krusial, dapat membantu saksi untuk tidak terperosok ke dalam pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjebak, yang kemudian memerangkap saksi. Pertanyaan menjebak yang bertendensi mengail pengakuan jelas melanggar prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk mengakui perbuatan salahnya.

 

Yahya Harahap selaku Mantan Hakim Agung pernah menuliskan keluhannya mengenai persoalan keterangan saksi hasil penyidikan [xxi]: “mengenai masalah luas dan mutu keterangan saksi yang diperlukan, harus diuji cara pemeriksaannya kepada landasan hukum, agar dalam mencari dan mengarahkan keterangan saksi dalam pemeriksaan, benar-benar tertuju kepada urgensi sesuai dengan yang dikehendaki ketentuan hukum itu sendiri. Tidak melenceng ke arah yang tidak relevan. Tapi persis dalam ruang lingkup yang dikehendaki oleh ketentuan hukum. Kadang-kadang dari sekian puluh saksi yang diperiksa oleh penyidik, tak satu pun ada yang mengena dengan patokan yang ditentukan hukum. Keterangan saksi dalam berita acara, tidak satu pun yang menjelaskan sumber pengetahuannya….Oleh karena itu, penyidik harus selektif memilih untuk memeriksa saksi yang berbobot sesuai dengan patokan landasan hukum yang ditentukan yang dianggap memenuhi syarat sebagai keterangan saksi secara yustisial yang dapat bernilai sebagai alat bukti…

 

Keluhan Yahya Harahap muncul karena ketiadaan pendampingan Advokat. Andaikan Advokat ada di sana, maka penyidik tak perlu repot-repot untuk menanyakan banyak hal, sebab Advokat dapat mengajukan keberatan bahwa keberadaan saksi tidak relevan dalam perkara yang diperiksa dan pertanyaan penyidik tidak memiliki kaitan dengan perkara. Penulis maklum, khususnya di Kepolisian, kerapkali yang menjadi seorang penyidik tidak bertatus Sarjana Hukum yang dididik untuk memahami konsep hukum hanya bermodalkan kebiasaan semata. Kalau seseorang yang berstatus sebagai tersangka saja memiliki hak sedemikian besarnya, bukankah kemudian sangat aneh jikalau saksi dilarang memiliki hak serupa dalam hal memilih didampingi Advokat.

 

Keberadaan Advokat akan mampu mencegah para penyidik untuk melakukan aksi kekerasan baik secara fisik maupun psikologis kepada saksi. Saksi juga merasa lebih aman dan nyaman dalam memberikan keterangan sebab dirinya didampingi oleh seseorang yang mengerti mengenai proses hukum. Advokat dapat membantu saksi memahami pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, sebab kerapkali pertanyaan-pertanyaan penyidik bersifat kabur, terkadang sangat teknis dan sulit dimengerti oleh saksi. Advokat dalam pemeriksaan saksi bisa dijadikan sebagai rekanan dalam kerangka penegakan hukum yang cepat, efektif dan efisien. Mengenai argumentasi bahwa kehadiran Advokat kerap memberikan pengaruh yang mampu menyesatkan keterangan saksi, hal tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan. Mungkin dalam kenyataan ada beberapa Advokat yang bertindak demikian, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melarang Advokat hadir pada saat pemeriksaan saksi.

 

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, sama seperti penyidik. Dalam menjalankan pekerjaannya, Advokat dilarang bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan. Advokat juga dilarang berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya. Advokat diwajibkan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesiAdvokat.[xxii]Dengan demikian seharusnya tidak boleh ada larangan kepada Advokat untuk ikut mendampingi seseorang yang diperiksa sebagai saksi.

Tags: