Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat
Kolom

Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat

Bacaan 2 Menit

 

Paradigma keberadaan Saksi

Ibarat rumah, saksi adalah kunci untuk masuk ke lubang perkara. Keterangannya menjadi penting dalam proses pembuktian hukum. Bukan hanya untuk penyidik, jaksa penuntut, dan hakim, tapi juga para tersangka dan terdakwa. Bukan hanya mengungkap detail fakta dan merekonstruksi lagi peristiwa, tapi juga fakta-fakta baru. Keterangannya bisa memperlemah dakwaan, dugaan, atau justru memperkuat dugaan dan dakwaan, termasuk nantinya berat-ringannya vonis sebuah perkara.

 

Kata “saksi” di dalam KUHAP tersebar dalam banyak pasal. Untuk mendapatkan definisi yang benar dan jelas mengenai konsepsi saksi secara utuh, maka kita perlu terlebih dahulu membaca dan memperhatikan seluruh pasal-pasal tersebut.[i]

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, Pasal 1 angka 27 KUHAP, Pasal 65 KUHAP, Pasal 116 ayat (3) KUHAP, Pasal 116 ayat (4) KUHAP, dan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, maka dapatlah kita temukan definisi saksi sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Eddy OS Hiariej[ii], yakni orang yang memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri, juga orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu menurut penilaian tersangka dan atau terdakwa, berhubungan dengan tindak pidana yang diduga dan atau didakwakan kepadanya akan bersifat menguntungkan dan atau meringankan dirinya.[iii]

 

Dalam tahapan penyelidikan/penyidikan[iv] sebagai bagian dari tahap pra judikasi, saksi dapat berperan menentukan apakah suatu perkara pidana benar telah terjadi atau tidak. Saksi juga berperan dalam penentuan status hukum seseorang, yang semula dalam kondisi bebas, kemudian diubah statusnya menjadi tersangka yang kepadanya dapat dilakukan tindakan hukum paksa berdasarkan undang-undang. Saking pentingnya keberadaan saksi, maka KUHAP kemudian mengatur bahwa panggilan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan bagi mereka yang hendak ingkar dari kewajiban tersebut, penyidik memiliki wewenang yakni melakukan upaya hukum paksa berupa tindakan membawa/menjemput  saksi secara paksa[v].

 

Pada prinsipnya semua orang dapat menjadi saksi, namun terhadap seseorang dengan status tertentu, undang-undang memberikan peluang kepada mereka yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat mengundurkan diri atau dibebaskan dari kewajiban tersebut[vi]. Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik dengan mengirimkan “surat panggilan” dengan mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas dan memperhatikan tenggang waktu yang wajar[vii].

 

Urgensi keberadaan saksi dalam proses pidana juga dapat kita lihat dari sedikitnya perbedaan terhadap pemeriksaan saksi dengan tersangka, baik mengenai tata cara pemanggilan maupun mengenai tata cara pemeriksaan. Bahkan pengaturannya diatur dalam pasal-pasal yang bersamaan, tidak dipisah dalam aturan pasal yang berbeda. Ada beberapa hal yang penting tentang tata cara pemeriksaan sebagai saksi di dalam KUHAP, sebagai berikut:[viii]

a.     Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, harus terlepas dari segala macam tekanan baik yang berbentuk apapun dan dari siapapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: