Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat
Kolom

Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat

Bacaan 2 Menit

b.     Saksi dapat diperiksa di tempat kediamannya, dalam hal saksi tidak dapat memenuhi panggilan menghadap di tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik disebabkan alasan patut dan wajar.

c.      Saksi diperiksa tanpa sumpah, kecuali di muka persidangan.

d.     Keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan. Berita acara ditandatangani oleh saksi namun saksi diberi kemungkinan untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan dengan memberikan alasan yang kuat.

 

Seiring berjalannya waktu dan pengaturan dalam KUHAP dirasa kurang memadai, maka untuk lebih memberikan jaminan keamanan bagi para saksi, DPR kemudian menelurkan UU Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu lahir dari adanya fakta banyaknya kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan disebabkan oleh ketiadaan saksi. Kalaupun ada, saksi mengalami ketakutan memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.

 

Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut kemudian mengatur bahwa seorang saksi semenjak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir proses pidana, berhak atas jaminan keamanan pribadi, keluarga, harta benda, bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksiannya. Selain itu saksi juga ikut serta dalam menentukan bentuk perlindungan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus. Saksi juga berhak untuk mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, mendapat identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, mendapat nasihat hukum, serta memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir.[ix]

 

Dengan melihat seluruh pengaturan tersebut, maka dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa bahwa keberadaan saksi sangatlah vital dan oleh karenanya patut dilindungi, terlepas apakah saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor/korban atau merupakan saksi yang diajukan oleh pihak tersangka.

 

Saksi berhak didampingi Advokat[x]

Argumentasi ‘yuridis’ yang sering dikemukakan oleh penyidik baik KPK maupun Kepolisian bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai pendampingan saksi oleh Advokat dengan demikian menjadi tidak tepat. Memang, apabila KUHAP dibaca secara parsial antar pasal, pembenaran argumentasi tersebut dapat dilakukan. Namun sebaliknya, apabila dibaca menggunakan akal sehat yang jernih, pemahaman hukum acara dan sistem peradilan pidana yang menyeluruh, serta paradigma yang benar terkait keberadaan saksi, maka argumentasi tersebut tentu saja salah.

 

Tak usah dulu jauh-jauh bersilat kata dengan ketentuan undang-undang. Dengan menggunakan logika akal sehat saja, mari kita bertanya: “Apakah saksi lebih buruk atau rendah derajatnya dari tersangka pelaku kejahatan terorisme sehingga tidak berhak mendapatkan nasehat hukum dari seorang Advokat?”

Halaman Selanjutnya:
Tags: