Siegfried Bross:
Belasan Tahun Jadi Hakim Cuma Sekali Muncul di Media
Profil

Siegfried Bross:
Belasan Tahun Jadi Hakim Cuma Sekali Muncul di Media

Untuk memperbaiki citra MK di hadapan masyarakat, lembaga MK sebaiknya menjalin hubungan yang erat dengan media massa. Namun, Ketua MK dan Hakim Konstitusi harus lebih berhati-hati berbicara ke publik.

Ali/Hot-HOLE
Bacaan 2 Menit

 

Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional adalah pengaduan warga negara ke Mahkamah Konstitusi karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Jadi, yang bisa diuji ke MK bukan hanya undang-undang, melainkan seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah, termasuk juga putusan pengadilan bila memang terbukti melanggar UUD 1945. Di banyak negara, kewenangan ini merupakan kewenangan pokok Mahkamah Konstitusi. Namun, di Indonesia, MK tak mempunyai kewenangan ini.

Sumber: www.hukumpedia.com

 

Bila kewenangan constitutional complaint dibuka, ada kekhawatiran sembilan hakim MK tak akan sanggup menangani perkara karena diprediksi banyaknya perkara pengaduan yang diajukan ke MK?

Ini tergantung dengan bagaimana hakim membuat klasifikasi ketika menerima pengaduan konstitusional ini. Pertama, harus dispesifikasi terlebih dahulu untuk awal beberapa bagian saja dalam konstitusi yang menjadi tolak ukur, misalnya Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya untuk itu dulu.

 

Selain itu, hakim juga harus bisa memilih atau memfilter perkara constitutional complaint untuk ditangani. Sejak proses pendaftaran harus sudah diseleksi. Perkara-perkara yang memang memenuhi syarat saja yang bisa ditangani. Contohnya di Jerman, hanya 2,8 persen dari total permohonan yang masuk yang diperiksa oleh MK.

 

Ini memang harus diatur. Saran saya, seharusnya dibentuk kamar-kamar kecil yang diisi oleh para hakim konstitusi untuk menyeleksi, bahwa hanya permohonan-permohonan yang sangat signifikan saja yang bisa ditangani oleh MK. Kalau MK menangani semua kasus constitutional complaint yang masuk, itu akan membuat susah MK.

Tags: