Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine
Kolom

Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine

Berkembangnya telemedicine akan membawa dunia kesehatan memasuki fase baru dengan adaptasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

Bacaan 7 Menit

Penerapan telemedicine nampaknya tak terhindarkan lagi. Pemerintah perlu melakukan langkah cepat untuk merumuskan pengaturan yang lebih komprehensif. Sejumlah undang-undang yang terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Di antaranya UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Perlunya penyesuaian setidaknya pada tiga undang-undang tersebut menunjukkan kebutuhan pengaturan telemedicine dalam sebuah undang-undang. Selain itu juga mengingat ruang lingkup pengaturannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. 

Pengaturan telemedicine perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan. Pengaturan tersebut diharapkan selain memberi kemudahan bagi pasien dalam mengakses layanan kesehatan, juga memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi tenaga medis dan kesehatan dengan tetap menjaga mutu layanan.

Beberapa materi yang ada di dalam instrumen sebelumnya masih relevan diatur kembali dalam instrumen yang perlu dibentuk nantinya. Materi lainnya yang perlu diatur di antaranya tentang pihak penyelenggara telemedicine, hak dan kewajiban para pihak dalam pelayanan telemedicine, ruang lingkup layanan telemedicine, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, perlindungan dan pembinaan tenaga medis dan kesehatan, pengelolaan rekam medis, pengawasan dan edukasi masyarakat.

Perkembangan telemedicine saat ini dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Di sisi lain memberikan tantangan baru untuk melakukan adaptasi dari berbagai aspek pelayanan Kesehatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyiapkan perangkat regulasi yang komprehensif. Berlajar dari sektor lain, keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat ini akan menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks.

*)M Nur Sholikin, Peneliti PSHK dan pengajar STH Indonesia Jentera.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait