Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine
Kolom

Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine

Berkembangnya telemedicine akan membawa dunia kesehatan memasuki fase baru dengan adaptasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

Bacaan 7 Menit

Instrumen Penerapan Telemedicine di Indonesia

Ada tiga instrumen peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan penerapan pelayanan telemedicine yang saat ini menjadi rujukan. Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019).

Kedua,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 (Kepmenkes 4829). Keputusan ini mencabut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (SE Menkes).

Ketiga, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia (Perkonsil 74/2020).

Permenkes 20/2019 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan mutu pelayanan terutama untuk daerah terpencil. Layanan telemedicine yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan ini adalah layanan kesehatan antar Fasyankes. Layanan telemedicine antara Fasyankes tersebut meliputi teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan telemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam aturan tersebut juga dibatasi bahwa Fasyankes pemberi konsultasi hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit. Sedangkan Fasyankes peminta konsultasi dapat berupa rumah sakit, Fasyankes tingkat pertama dan Fasyankes lainnya. Pelayanan Telemedicine dalam aturan ini hanya diberlakukan untuk kebutuhan antar Fasyankes. Permenkes 20/2019 tersebut belum mengatur pelayanan telemedicine bagi dokter atau Fasyankes dengan pasien.

Pandemi yang mengharuskan pembatasan sosial memaksa penerapan telemedicine dalam layanan kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mengeluarkan petunjuk yang mengatur tentang pelayanan telemedicine yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pasien. Selama pandemi, Kementerian Kesehatan menerbitkan dua petunjuk terkait telemedicine yaitu SE Menkes dan Kepmenkes 4829. SE Menkes saat ini telah digantikan dan dicabut dengan Kepmenkes 4829.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan jalan bagi pelayanan kesehatan tanpa melalui tatap muka secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine. Layanan telemedicine ini diperlukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tujuan ini juga mengindikasikan bahwa telemedicine sebagaimana dimaksud dalam SE Menkes, hanya berlaku pada masa pandemi.

Tags:

Berita Terkait