Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine
Kolom

Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine

Berkembangnya telemedicine akan membawa dunia kesehatan memasuki fase baru dengan adaptasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

Bacaan 7 Menit

Kepmenkes 4829 mendefinisikan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasian. Termasuk untuk pemantauan terhadap pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lain pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Kegiatan pelayanan Kesehatan melalui telemedicine yang diatur dalam Kepmenkes tersebut antara lain: (a). konsultasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), (b). konsultasi klinis yang meliputi anamnesa, pemeriksaan tertentu melalui audio visual, pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan, diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis, (c). pemeriksaan penunjang, dan (d). pelayanan telefarmasi.

Fasyankes penyelenggara pelayanan telemedicine meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, laboratorium, dan apotek. Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Fasyankes tersebut dapat menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan sendiri oleh Fasyankes yang bersangkutan atau bekerja sama dengan aplikasi milik pemerintah atau swasta.

Aturan lainnya terkait dengan pelayanan telemedicine adalah Perkonsil 74/2020. Tujuan Perkonsil ini di antaranya memberikan kewenangan klinis bagi dokter, termasuk dokter gigi, untuk memberikan layanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk satu periode tertentu. Selain itu, Perkonsil ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokter dalam melakukan praktik selama pandemi Covid-19. Seperti Kepmenkes 4829, berlakunya Perkonsil ini hanya selama masa pandemi. 

Perkonsil 74/2020 ini diantaranya mengatur tentang pelaksanaan telekonsultasi dengan pasien bukan dalam kondisi gawat darurat. Sementara bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostic, dan/atau terapi maka dokter harus merujuk pasien ke Fasyankes. Aturan lainnya adalah dokter yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicine wajib membuat rekam medis dan disimpan di Fasyankes.

Berdasarkan Perkonsil 74/2020 ini, terdapat beberapa larangan bagi dokter dalam melakukan pelayanan telemedicine di antaranya larangan melakukan telekonsultasi dengan pasien secara langsung tanpa melalui Fasyankes, meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan, menarik biaya di luar tarif yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes serta memberikan surat keterangan sehat.

Menyusun Regulasi Telemedicine

Tiga instrumen yang diuraikan sebelumnya memiliki keterbatasan sebagai pedoman penerapan pelayanan telemedicine yang berkembang saat ini. Permenkes 20/2019 hanya mengatur pelaksanaan telemedicine antar Fasyankes. Sementara itu, Kepmenkes 4829 dan Perkonsil 74/2020 membatasi pelaksanaan telemedicine dalam situasi pandemi. Saat pemerintah nanti mencabut situasi pandemi Covid-19 maka akan terjadi kekosongan instrumen yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan telemedicine.

Tags:

Berita Terkait