Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU
Profil

Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU

Menggairahkan perekonomian dan menarik minat asing untuk berinvestasi di Indonesia menjadi target Ditjen AHU ke depan. Salah satu caranya dengan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Bagaimana Plt Dirjen AHU mewujudkan visi tersebut dengan program-program prioritasnya? Simak wawancara khusus hukumonline dengan Plt Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Jadi, Nawacita Pak Jokowi, meningkatkan daya saing Indonesia. Menggairahkan perekonomian dengan menarik Penanaman Modal Asing (PMA), investor untuk masuk ke Indonesia. Ini salah satu ukuran investor mau masuk ke Indonesia, mereka mengacu atau merujuk kepada World Banks Ease of Doing Business ranking. Kita sekarang di ranking 72 dari 190 negara. Tentunya harapan Pak Presiden kita Indonesia bisa masuk di kisaran 40 besar. Ya, dimana itu boleh dikatakan ambisius, tapi memang itu harus kita lakukan.

 

Maka, itu instruksi Pak Presiden kepada seluruh kementerian, khususnya melalui koordinasi Menko Perekonomian untuk melakukan reform di masing-masing kementerian, khususnya kementerian-kementerian terkait yang bisa mendongkrak atau mendukung peningkatan ranking ease of doing business. Tapi, jangan mengatakan bahwa is all about ease of doing business. Kita juga harus reform other sectors yang juga pada akhirnya dapat mendukung, meng-attract, menarik minat investor untuk datang ke Indonesia. Sebenarnya kan ini terkait kemudahan berusaha ya.

 

Bagaimana upaya Ditjen AHU untuk menyukseskan EoDB?

Di Kemenkumham sendiri kita memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk menyukseskan ease of doing business ini. Khususnya, kalau yang terkait di kita itu, kita kan sekarang lagi reform, trying to reform our all laws and regulations. Di bidang apa saja? Kita sedang dalam proses tiga prioritas kita: Reform yaitu di penyusunan RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Fidusia, dan RUU Kepailitan. Itu tiga hal. Tapi, sambil ini kan in the long run ya, kita harapkan ini semua akan dalam bentuk draft di akhir tahun. Kita juga bekerja sama karena untuk mencapai ini, approach di AHU adalah kita bicara sama stakeholder.

 

Mungkin salah satu hal perlu dimaksimalkan pemerintah dalam mencapai target-target seperti ini adalah approach-nya. Approach-nya apa? Ya policy maker dan regulator itu tidak tahu dan tidak harus tahu sebetulnya apa sih yang menjadi concern. Apa sih yang menjadi kendala-kendala atau apa sih yang sebetulnya dapat men-speed up atau menarik lebih banyak calon-calon investor ke Indonesia? Artinya, kita harus bicara sama stakeholder, baru kita tahu. Siapa sih stakeholder-nya? Tentu practitioner, akademisi, business people. Kita bicara sama mereka.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Oleh karena itu, kita kerja sama dengan universitas. Ada yang dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), ada yang memang kita juga melakukan secara internal. Tapi, dalam prosesnya itu kita libatkan stakeholder as possible. Jadi, related, stakeholder-nya kita undang. Kita akan juga libatkan dunia usaha, asosiasi-asosiasi. Kayak misalnya asosiasi di industri-industri tertentu. Kita juga bicara dengan perkumpulan-perkumpulan yang memang mereka punya interest atau kepentingan di situ. That's our approach.

 

Adakah pembenahan kebijakan yang akan dilakukan Ditjen AHU dalam waktu dekat?

Perubahan yang kita lakukan dalam waktu dekat atau sudah kita lakukan dalam waktu dekat adalah melakukan penyempurnaan dari Permenkumham yang sudah ada. Permenkumham-Permenkumham yang mendukung ease of doing business. Salah satunya adalah yang telah dirintis oleh Pak Freddy, misalnya terkait dengan yang bisa menyumbangkan ke arah perbaikan ranking kita di dalam konteks ease of doing business, tapi issue starting business-nya. Kita sudah mulai dengan aturan, seperti modal dasar suatu Perseroan Terbatas (PT) yang tadinya minimal Rp50 juta, kemudian sudah diserahkan kepada kesepakatan para shareholder-nya. Hal-hal seperti ini tentunya kami mudahkan juga untuk bisnis startup.

 

Terus, tarif jasa notaris kita turunkan karena kita juga koordinasi dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kita dengar bahwa masih ada suara-suara dari investor yang mengeluhkan terkait dengan tarif jasa notaris. Sebetulnya sih kalau saya bilang depends juga. Kalau investor asing ini modalnya besar, seharusnya tidak menjadi issue.

Tags:

Berita Terkait