Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU
Profil

Plt Dirjen AHU Cahyo R Muzhar: Mendongkrak Investasi Asing dengan Reformasi Tugas dan Fungsi AHU

Menggairahkan perekonomian dan menarik minat asing untuk berinvestasi di Indonesia menjadi target Ditjen AHU ke depan. Salah satu caranya dengan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Bagaimana Plt Dirjen AHU mewujudkan visi tersebut dengan program-program prioritasnya? Simak wawancara khusus hukumonline dengan Plt Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Memang ada issue-issue, bidang-bidang yang boleh dikatakan seksi atau menjadi perhatian publik dan media. Saya ingin menggarisbawahi, sebenarnya AHU itu apa saja. Selama ini mungkin tergantung fokus atau interest publik, media. Tapi, di AHU itu kan ada Direktorat Perdata, ini banyak issue, interest-nya. Ada juga Direktorat Pidana yang menangani masalah, seperti grasi. Ini saya ambil issue-issue pentingnya saja ya.

 

Terus ada juga Direktorat Teknologi Informasi (TI). Banyak orang mengatakan bahwa ini direktorat yang supporting. Padahal, tidak. Justru Direktorat ini penting karena Direktorat inilah yang membuat kebijakan, melaksanakan, dan men-support pelayanan-pelayanan publik yang diberikan oleh AHU.

 

Kan sekarang kita sudah terus, tentunya atas perintah Presiden melalui Pak Menteri, kita harus speeding up the process of public services. Pelayanan publik harus kita percepat, antara lain tentunya dengan meng-online-kan pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh unit-unit di dalam Ditjen AHU. Jadi, Direktorat TI ini memegang peranan penting.

 

Selain ketiga direktorat tersebut?

Ada di situ Direktorat Tata Negara, menata masalah kewarganegaraan, partai politik, dan sebagainya. Ada juga direktorat OPHI, Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Ini yang saya sampai saat ini masih menjabat. OPHI itu jadi penjuru kerja sama penegakan hukum. Jadi, kalau penegak hukum, jaksa, penyidik atau penuntut umum dari KPK atau kepolisian perlu untuk kepentingan penyidikannya, misalnya periksa saksi atau mencari tersangka, melalui Mutual Legal Assistant (MLA), itulah salah satu kewenangan Menkumham sebagai central of authority yang diatur oleh UU.

 

Tentunya, di bawahnya ada Dirjen AHU, terus Direktur OPHI. Jadi, kalau pernah dengar kasus-kasus seperti misalnya kepolisian ingin periksa saksi di luar negeri atau mendatangkan saksi untuk memberikan kesaksian di pengadilan, ya lewat mekanisme itu.

 

Sekarang penegakan hukum kan tidak hanya melulu masalah hukuman badan yang kita kejar, tapi juga tentunya kita ingin agar, misalnya dalam konteks kasus korupsi, kerugian negara itu bisa dikembalikan ke Indonesia. Dua approach. Approach-nya adalah memastikan bahwa seorang pelaku kejahatan bisa dihukum di Indonesia melalui proses ini tentunya. Kemudian, asetnya dikembalikan melalui proses itu. Jadi, ini sekadar sedikit tentang apa AHU ini. AHU sangat divers tugas dan fungsinya, tidak satu arah. Ini perdata tidak ada kaitannya dengan pidana, pidana tidak ada kaitannya dengan tata negara. Divers sekali.

 

Di antara direktorat-direktorat tadi, mana yang memang "digenjot" atau menjadi fokus arahan Presiden?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait