Perjanjian Tidak Berbahasa Indonesia Tetap Sah
Expert Review

Perjanjian Tidak Berbahasa Indonesia Tetap Sah

Tidak adanya perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia tidak dapat membatalkan perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing/bahasa Inggris. UU Bahasa tidak mengatur akibat hukum apa pun.

Bacaan 9 Menit

Pasal-pasal itu selengkapnya berbunyi, “(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing; (4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian”.

Pasal 26 ayat 3 Perpres Bahasa Indonesia dengan tegas menyatakan bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, menerjemahkan perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing/bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia—oleh penerjemah tersumpah—membuat keberadaan perjanjian itu dalam bahasa Indonesia diakui. Jadi, perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 UU Bahasa.

Keberadaan perjanjian tertulis dalam bahasa asing/bahasa Inggris yang melibatkan pihak Indonesia dan pihak asing diakui dan sesuai dengan ketentuan dalam UU Bahasa. Namun, mari kembali pada empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata itu yang digunakan untuk menilai keabsahan suatu perjanjian. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dinilai tersebut yang dinyatakan batal atau batal demi hukum.

Contoh Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memeriksa dan memutus sengketa antara PT Bangun Karya Pratama Lestari—berkedudukan di Jakarta Barat—sebagai Penggugat melawan NINE AM Ltd—berkedudukan di Texas, AS—sebagai Tergugat dalam perkara No.451/PDT.G/2012/PN Jak.Bar. Penggugat mendalilkan bahwa hubungan hukum dengan Tergugat berdasarkan Loan Agreement bertanggal 23 April 2010. Loan Agreement dibuat, ditandatangani, serta tunduk pada ketentuan hukum Indonesia. Penggugat memperkarakan bahasa yang digunakan Loan Agreement adalah bahasa Inggris sehingga bertentangan dengan Pasal 31 UU Bahasa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya No. 451/PDT.G/2012/PN Jak.Bar bertanggal 20 Juni 2013 pada pokoknya, “Menyatakan bahwa Loan Agreement tertanggal 23 April 2010 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum”. Beberapa poin pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah sebagai berikut.

Loan Agreement tanggal 23 April 2010 antara Penggugat dengan Tergugat dibuat dalam satu bahasa, yakni bahasa Inggris tanpa bahasa Indonesia. Fakta ini tidak memenuhi kewajiban Pasal 31 UU Bahasa. Perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia bertentangan dengan UU Bahasa. Maka, perjanjian ini terlarang seperti sebab yang dilarang dalam Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata. Oleh karena itu, Loan Agreement itu dinilai tidak memenuhi salah satu syarat esensial dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya No.48/PDT/2014/PT. DKI bertanggal 7 Mei 2014. Mahkamah Agung dalam putusannya No.601 K/Pdt/2015 bertanggal 31 Agustus 2015 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh NINE AM Ltd. sebagai yang dahulu sebagai Tergugat dan Pembanding.

Tags:

Berita Terkait