Percepatan Sidang Istimewa
Kolom

Percepatan Sidang Istimewa

Tuntutan mundur bagi Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeras dan menimbulkan polemik pada soal-soal legal formal ketatanegaraan. Bola yang dilemparkan oleh Ketua DPR Akbar Tandjung yang menyatakan bahwa secara konstitusional DPR tidak dapat mempercepat Sidang Istimewa (SI), disambut oleh Ketua MPR Amien Rais bahwa MPR pun tidak dapat melakukan hal itu.

Bacaan 2 Menit

Soal-soal korupsi dan kejahatan kemanusiaan di masa lalu jelas tidak dapat diabaikan begitu saja, demi agenda politik jangka pendek. Landasan hukum yang sudah ditata oleh MPR sendiri, jelas tidak dapat dilangkahi secara gegabah dengan konsekuensi terciptanya sistem politik yang semakin tidak sehat untuk menuntaskan tugas-tugas reformasi yang belum terselesaikan.

 

Bivitri Susanti adalah peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

 

Tags: