Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Kolom

Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.

Bacaan 5 Menit

Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku. Potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan juga berupa tindak pidana pemilu. 

Segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut ditangani oleh penyelenggara pemilu dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai peran-peran dari para penyelenggara pemilu.

*)Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.,Wakil Ketua Umum DPN Peradi Periode 2020-2025.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait