Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Kolom

Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.

Bacaan 5 Menit

Tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan bersamaan juga dengan tahapan penyusunan daftar pemilih, sebagaimana disebut dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni dimulai dari hari Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan hari Rabu, 21 Juni 2023. Sedangkan apabila dilakukan putaran kedua, maka tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih kembali akan dilaksanakan dimulai dari hari Jumat, 22 Maret 2024 sampai dengan hari Kamis, 25 April 2024.

Ketentuan mengenai pemutakhiran data pemilih diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 35 dalam Bagian Kedua tentang Pemutakhiran Data Pemilih di Dalam Negeri dan Bagian Ketiga tentang Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Proses Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh KPU Pusat dengan melakukan “Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih” yang dilakukan dengan penyandingan DP4 dengan DPT Pemilu atau dengan Daftar Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Data hasil penyandingan yang dimiliki KPU Pusat tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

Data hasil penyandingan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun Daftar Pemilih yang disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Kemudian KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Pemutakhiran dilakukan dengan cara coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih. Pemutakhiran ini juga tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di luar negeri. Pemutakhiran dilaksanakan juga dengan cara coklit.

Jenis Pelanggaran dan Potensi Masalah Pemilu pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Pelanggaran pada tahap pemutakhiran data pemilih dibagi tiga yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu dan tindak pidana pemilu. Sesuai Pasal 456 UU Pemilu mendefinisikan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPD secara langsung oleh rakyat.

Sedangkan pelanggaran administratif pemilu sesuai Pasal 1 Angka 37 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu memiliki tugas dalam menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Sedangkan KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif.

Terhadap pelanggaran administrasi ini, potensi masalah yang muncul khususnya yang terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih, salah satunya adalah masalah administrasi kependudukan dan masalah kondisi masyarakat yang dinamis, yakni data penduduk yang disediakan dalam DP4 tidak dinamis seiring dengan dinamika permasalahan kependudukan, seperti permasalahan pengurusan dokumen kependudukan terkait pindah domisili, perubahan status, dan data meninggalnya penduduk menjadi potensi-potensi masalah pelanggaran administrasi yang terjadi di lapangan. Selain itu berkaca kepada pemilu di tahun 2019, terjadi permasalahan sehubungan dengan penetapan DPT yang berlarut-larut diakibatkan dengan permasalahan KTP pemilih. Hal ini berdampak kepada penetapan DPT yang ditetapkan sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dalam tahap pemutakhiran data pemilih terdapat ketentuan-ketentuan yang rentan terjadi, Mulai dari Pasal 448, 449, 510, 511, 512, 513, 544 dan 545 UU Pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait