KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Majelis yang Putuskan Penundaan Pemilu
Terbaru

KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Majelis yang Putuskan Penundaan Pemilu

Apabila proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan ternyata betul ditemui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023). Foto: FKF
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023). Foto: FKF

Seperti telah diketahui publik, penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menuai sorotan publik. Gelombang penolakan masyarakat atas putusan tersebut semakin masif dari berbagai kalangan baik melalui media sosial maupun berbagai laman pemberitaan.

“Terkait Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilihan umum kemarin sudah kita inventarisir ada laporan yang luar biasa sangat banyak. Kalau tidak salah ada 5 laporan, masing-masing itu jumlahnya luar biasa banyak sekali (pelapornya),” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Joko Sasmito, dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:

KY baru saja melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut. “Langkah yang akan kita ambil, walau sudah ada putusan banding yang membatalkan, tetap ini kita jalankan (pemeriksaan, red). Mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Apabila proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan ternyata betul ditemui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim. Joko melihat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang satu ini.

“KY dalam masalah ini akan langsung melakukan pemantauan. Mudah-mudahan dengan pemantauan ini, minimal majelis hakim yang menyidangkan kasus pemilu ini akan lebih teliti dan berhati-hati, sehingga pertimbangan hukumnya tidak keliru.”

Dalam kaitan dengan pengamanan, selain menjadi tugas MA memang merupakan bagian dari tugas KY. Salah satu fungsi KY, pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, dimana di dalamnya terdapat kesejahteraan dan keamanan hakim. Namun mengingat masih adanya keterbatasan KY berhubungann dengan pengamanan, yang pasti dilakukan ialah komunikasi intensif dengan MA.

Dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap hakim dan badan peradilan tetap terjaga, KY tengah menyusun indeks integritas hakim. “KY sudah berusaha untuk menyusun indeks integritas hakim. Namun karena ini terkait dengan suatu lembaga yang punya kompeten di bidang itu (MA), KY sudah mengundang pakar untuk menyusun bagaimana indeks integritas hakim itu. Kemarin baru masih di tahun 2023, sudah disampaikan kepada kita tentang paparan terkait indeks integritas hakim. Mungkin nanti harus dijelaskan tersendiri tentang poin-poinnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait