Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kolom

Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat bukan berarti bangsa Indonesia tidak berani melawan koruptor.

Bacaan 2 Menit

 

Pemaafan Nasional Bersyarat adalah pemaafan yang diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia dan tanpa tebang pilih terhadap tindak kejahatan korupsi yang pernah dilakukan, dengan ketentuan akan mengembalikan kekayaan atau pendapatan yang telah diperoleh dari hasil hasil korupsi atau kejahatan lainnya kepada negara dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kegiatan tersebut dimasa yang akan datang. Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan jalan tengah, dan diharapkan menjadi jalan terbaik yang mendekati rasa keadilan rakyat. Karena Pemaafan Tanpa Syarat seperti yang pernah diwacanakan terhadap pemaafan Soeharto telah terbukti mendapat penolakan yang cukup besar, walaupun ada sebagian masyarakat yang mendukung.

 

Untuk itu marilah kita harus lebih arif dan lebih bijaksana, dan kita coba berandai-andai apabila kita saat ini pada posisi mereka, begitu juga mereka berasumsi seandainya mereka pada posisi kita sekarang ini. Artinya kalau misalnya kita tidak dimaafkan, sementara “maut” sudah di depan mata. Begitu juga saudara kita berandai-andai seandainya kita yang korupsi, tanpa mengembalikan hasil korupsi tersebut apa mungkin mereka maafkan. Untuk di Indonesia jawabannya mungkin sudah terjawab dari sample hasil survei Tempo yang telah kita baca sebelumnya, yaitu jawabannya “TIDAK”. Untuk tidak marilah kita menunjukkan sikap negarawan kita dengan Pemaafan Nasional Bersyarat, sehingga bangsa Indonesia segera keluar dari daftar negara-negara terkorup di dunia” dan segera mencapai masa keemasan dan tentunya demi kemakmuran bangsa, sehingga kita dapat hidup dengan penuh kedamaian, hidup berdampingan bersama saudara-saudara kita dengan peradaban yang tinggi.

 

Semoga dengan kesempatan Pemaafan Nasional Bersyarat tersebut diharapkan semua pihak menjadi sadar dan dapat memperbaiki diri, serta mengembalikan hasil korupsi kepada negara dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi di masa yang akan datang. Namun apabila ada sebagian yang tidak memanfaatkan kesempatan Pemaafan Nasional Bersyarat tersebut dan tidak tidak mengembalikan hasil korupsi kepada negara, maka perlu dilakukan Pembuktian Terbalik, dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati. Dengan demikian Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan entry point pemberantasan korupsi di Indonesia secara sistematis dan komprehensif. Sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilaksanakan secara tegas, adil, tidak pilih kasih, tidak tebang pilih di masa yang akan datang.

 

Pemaafan Nasional Bersyarat akan terlaksana dan akan berhasil apabila mendapat dukungan dari berbagai elemen dan komponen bangsa, baik dari Eksekutif, Legislatif, berbagai Lembaga/Instansi Pemerintah, Swasta dan BUMN, Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Organisasi Pemuda, Tokoh/Pemuka Agama, Psikolog, Tokoh Masyarakat, Cendekiawan/Intelektual, Wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, Pelajar, Santri, dan seluruh rakyat Indonesia. Karena pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab kita semua, warga negara Indonesia.

 

Mudah-mudahan Pemaafan Nasional Bersyarat mendapat perhatian, pengkajian dan dukungan semua pihak dan dapat direalisasikan di Indonesia. Semoga kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.

*Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Periode 20112015

**Makalah disusun penulis dalam rangka mengikuti Seleksi Calon Pimpinan KPK 2011-2015

Tags: