Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kolom

Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat bukan berarti bangsa Indonesia tidak berani melawan koruptor.

Bacaan 2 Menit

 

Pemaafan Nasional Bersyarat tersebut akan menjadi etika bangsa, dimana sesama anak bangsa dapat saling memaafkan demi masa depan Indonesia yang baik. Sehingga dengan Pemaafan Nasional Bersyarat tersebut sekaligus akan terciptanya “rekonsiliasi nasional”, dimana bangsa Indonesia tidak lagi dibebani oleh berbagai tumpukan kasus-kasus masa lalu. Dengan Pemaafan Nasional Bersyarat bangsa ini bisa lebih konsentrasi dan fokus untuk mengakselerasi proses pembangunan di Indonesia.

 

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat ini juga menunjukkan peradaban kita untuk memberantas korupsi bukan lagi pada peradaban dendam dan tebang pilih. Sebaiknya kita semua mempunyai cita-cita yang luhur untuk bangsa yang tercinta ini. Kita semua perlu menempuh cara-cara yang lebih damai dan bermartabat, namun apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mengembalikan hasil korupsi kepada negara tindakan hukum yang tegas harus diterapkan. Karena setelah masa Pemaafan Nasional Bersyarat, penegakan hukum yang lebih tegas seperti hukuman mati harus dilakukan, baik kepada yang pernah melakukan korupsi tetapi tidak mengembalikan hasil korupsi kepada negara maupun kepada setiap orang yang melakukan kuropsi di kemudian hari.

 

E. Mekanisme Pemaafan Nasional Bersyarat

Dalam pelaksanaan Pemaafan Nasional Bersyarat, pemaafan harus diberikan secara nasional kepada seluruh rakyat Indonesia, secara adil, tidak pilih kasih dan tebang pilih. Mengapa pemaafan diberikan untuk seluruh rakyat, hal ini supaya tidak diskriminatif dan “mendekati” rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa Pemaafan diberikan secara bersyarat, karena dianggap tidak adil apabila hanya dimaafkan tetapi tidak diikuti dengan syarat-syarat tertentu, seperti syarat harus mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada negara dan sebagainya.

 

Mengenai ketentuan atau syarat berapa jumlah yang harus dikembalikan, apakah setengah dari jumlah korupsi yang dilakukan, atau semua hasil korupsi harus dikembalikan, atau apakah semua hasil korupsi ditambah denda, atau berapapun jumlah yang harus dikembalikan? Hal ini sangat tergantung dari kesepakatan nasional yang keputusannya melibatkan berbagai elemen dan komponen bangsa.

 

Begitu juga dengan tenggang waktu Pemaafan Nasional Bersyarat, apakah 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun atau berapapun lama tenggang waktu untuk itu juga sebaiknya harus berdasarkan hasil “rembuk nasional” yang disepakati bersama. Apabila setelah tenggang waktu yang diberikan untuk mengembalikan hasil korupsi kepada negara tetapi belum dilaksanakan, maka terhadap mereka yang diduga pernah melakukan korupsi akan dilakukan “Pembuktian Terbalik”, dimana setiap warga negara yang tidak dapat membuktikan harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang sah (halal), maka langsung dinyatakan telah melakukan korupsi.

 

Misalnya, jika seorang pejabat dengan gaji Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, dimana pejabat tersebut memiliki kekayaan Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dalam setahun. Tetapi pejabat itu tidak dapat membuktikan kekayaan itu diperoleh secara sah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, maka pejabat tersebut dapat dinyatakan telah melakukan korupsi dengan ancaman hukuman seberat-beratnya seperti hukuman mati atau hukuman berat lainnya.

 

F. Penutup

Upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, seperti reformasi birokrasi, peningkatan pendapatan atau renumerasi penegak hukum dan penyelenggara negara, pendidikan anti korupsi, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan cara-cara lain yang telah ditempuh selama ini. Faktanya, korupsi terus tumbuh dan berlangsung secara sistematis baik di lembaga Pemerintah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan di dalam masyarakat. Semua orang jika ditanyakan dimana kita harus mulai memberantas korupsi, pasti akan berupaya menjawab dari perspekstif masing-masing. Namun, semua itu tidak mampu menjawab secara substantif akar persoalan korupsi di Indonesia. Karena itu, melihat luasnya aktor yang terlibat, buntunya jalan keluar dan tidak jelasnya titik awal pergerakan melawan korupsi, Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan entry point terbaik untuk diterapkan secara sistematis dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan publik.

Tags: