Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kolom

Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat bukan berarti bangsa Indonesia tidak berani melawan koruptor.

Bacaan 2 Menit

 

Praktik korupsi di Indonesia sudah berlangsung sangat lama dan telah membudaya dan bahkan pernah mencapai puncaknya, dimana Indonesia menjadi negara terkorup di dunia. Korupsi di Indonesia dilakukan secara “berjamaah”, sehingga hampir semua anak bangsa sudah terkontaminasi dengan budaya korupsi baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sebelumnya korupsi di Indonesia seperti kegiatan “haram” tapi “legal”. Korupsi ada dimana-mana, merasuk ke dalam setiap aktivitas manusia. Kalaupun ada di antara anak bangsa yang tidak korupsi hanya sebagian kecil saja, tetapi merekapun minimal pernah menyogok atau menyuap untuk memperlancar berbagai persoalan.

 

Kalau kita mau jujur, di Indonesia sangat sulit mendapatkan orang yang tidak pernah terlibat korupsi atau penyuapan. Merasuknya praktik koruptif dalam setiap bagian rakyat Indonesia menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan karena kehilangan kharisma sosiologis dan kulturalnya. Walaupun ada penegakan hukum tapi sifatnya tidak tegas, pilih kasih, tebang pilih dan tidak seragam. Hal ini karena ada keragu-raguan dalam penegakan hukum, karena penegak hukum juga takut dihukum karena takut kedok atau kasusnya terbongkar.

 

Penegakan hukum seakan hanya berlaku kepada untuk orang-orang kecil yang tidak pandai “bernyanyi” dan tidak tahu mencari keadilan. Sementara kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan berkolusi seakan-akan menjadi kebal hukum. Kalaupun ada beberapa yang ditindak karena sudah tidak dapat ditutupi lagi karena terlanjur diekspos di media dan sebagainya. Kasus atau perkara yang tidak terpantau oleh media akan didiamkan dengan penyelesaian tersendiri. Sehingga penegakan hukum hanya seperti akal-akalan, pilih kasih, tebang pilih dan diskriminatif serta hanya retorika saja. Semua ini terjadi karena sebagian penegak hukum juga bermasalah dengan hukum, seperti beberapa orang yang telah tertangkap tangan dan terbukti.

 

Hal itu terjadi karena korupsi, kolusi dan nepotisme sudah mengakar dan sudah mendarah daging di Indonesia. Korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas karena kekuatan koruptor sudah begitu kuat. Penegak hukum mempunyai keragu-raguan dalam menegakkan supremasi hukum. Hal ini dapat dilihat ketika pendaftaran Seleksi Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) 2010-2014, mengapa banyak orang tidak berani mendaftarkan diri.

 

Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan langkah yang bijaksana dan bermartabat sebelum melakukan tindakan atau pelaksanaan hukum yang lebih tegas seperti hukuman seumur hidup, hukuman mati dan sebagainya. Apabila sebelum ada Pemaafan Nasional Bersyarat dilakukan, sementara hukuman seumur hidup dan hukuman mati benar-benar diberlakukan, maka akan sangat banyak yang akan mati atau minimal masuk penjara. Sehingga orang akan menghindari mati dan masuk penjara, sehingga apapun akan dilakukan, seperti melakukan tindakan atau perbuatan yang “aneh-aneh”, pengalihan isu, dsb.

 

D. Tujuan Pemaafan Nasional Bersyarat

Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan pemaafan yang diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia terhadap tindakan kejahatan korupsi yang pernah dilakukan dengan ketentuan mengembalikan hasil korupsi kepada negara dan berjanji tidak mengulangi lagi di masa yang akan datang, dimana barang siapa yang melakukan korupsi setelah Undang-Undang Pemaafan Nasional Bersyarat diberlakukan akan dikenakan hukuman seberat-beratnya hukuman mati. Kebijakan Pemaafan Nasional bersyarat diharapkan menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang terjadi selama ini. Dengan Pemaafan Nasional Bersyarat akan memberi ruang dan waktu untuk saling memaafkan dan saling memperbaiki diri untuk bertobat dari berbagai kesalahan. Karena mungkin banyak diantara anak bangsa yang ingin memperbaiki diri, bertobat dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tetapi selama ini belum ada peluang dan kesempatan yang diberikan oleh negara.

 

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pengembalian uang hasil korupsi untuk negara secara sadar dan damai. Karena bagi koruptor yang menyadari kesalahan yang pernah dilakukan akan tersedia wadah atau kesempatan yang sebesar-besarnya. Kita semua perlu melakukan pensucian jiwa untuk dapat menjadi diri yang baru untuk memulai hidup baru atau hijrah untuk hidup yang lebih berperadaban dan penuh kedamaian. Kebijakan tersebut, bukan berarti bangsa Indonesia tidak berani melawan koruptor, tapi pemaafan nasional bersyarat tersebut merupakan langkah yang sangat bijaksana dan bermartabat sesama saudara kita sebelum kita melakukan tindakan yang lebih tegas.

Tags: