Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman
Utama

Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman

Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa senilai Rp773.876.918,-. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni LPDP yang tidak kembali dan berkontribusi kepada Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Pada masa Agustus-September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua, yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri,” ucap Veronica.

Dia mngaku bukan hanya ancaman mati dan diperkosa yang kerap diterimanya, namun juga menjadi sasaran misinformasi online yang belakangan ditemukan oleh investigasi Reuters sebagai dibekingi dan dibiayai oleh TNI.

Menurutnya, Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi dan mengabaikan pula fakta bahwa dirina telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

“Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait