Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman
Utama

Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman

Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa senilai Rp773.876.918,-. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni LPDP yang tidak kembali dan berkontribusi kepada Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pada tanggal 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918,-. Kemudian pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Dan respon dari VKL pada 15 Februari 2020 adalah dia mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000,00. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rupanya persoalan serupa tak hanya terjadi pada VKL. Berdasarkan laporan dari LPDP, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 diantaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.

LPDP menegaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menambahkan bahwa sejauh ini LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Jika tak kembali, timbul kewajiban mengembalikan dana beasiswa. Selain itu ada Surat Pernyataan bersedia kembali. “Ini soal komitmen ya,” kata Yustinus, Kamis (13/8).

Pengenaan sanksi ini, lanjut Yustinus, berlaku untuk semua mahasiswa penerima beasiswa LPDP. Bahkan hal ini normal dilakukan oleh Kemenkeu. “Ini hal yg normal dan sejak dulu aturan juga demikian. Saya jadi ingat kawan baik saya tahun 1990-an dikejar-kejar petugas karena belum melunasi, seperti VKL,” tambahnya.

Yustinus berharap persoalan yang terjadi antara VKL dan LPDP tidak dibawa ke ranah politik. Pasalnya, pengenaan sanksi tidak hanya berlaku kepada VKL, tapi ada puluhan kasus yang sama dan saat ini tengah diselesaikan oleh LPDP.

Tags:

Berita Terkait