Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman
Utama

Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman

Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa senilai Rp773.876.918,-. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni LPDP yang tidak kembali dan berkontribusi kepada Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Lalu, benarkah LPDP dijadikan alat politik? Ada 115 kasus alumni tak kembali, 60 sdh diberi peringatan dan memilih kembali. Sisanya, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk tahapan penagihan, termasuk VKL. Ini tak ada kaitan dengan politik dan tak perlu dikaitkan dengan pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim,” tegasnya.

Pembelaan Veronica

Di dalam suratnya yang diunggah ke media sosial, Veronica menanggapi sanksi tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua.

“Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” tulis Veronica.

Menurutnya, permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi. “Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​,” kata Veronica.

Sejak Oktober 2018 di Indonesia, lanjut Veronica, dia melanjutkan dedikasinya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

“Saya ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya. Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019,” ujarnya.

Kemudian, Veronica berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, dia mengaku dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019.

Tags:

Berita Terkait