Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas
Potret Kamus Hukum Indonesia

Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas

Sejarah pembuatan kamus hukum di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ada keinginan besar membuat ‘Kamus Hukum Lengkap’.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kini, di tengah pekerjaan rumah mewujudkan mimpi TM Radhie itu, seorang pegawai BPHN, Rachmat Trijono, menuliskan sebuah Kamus Hukum, yang diterbitkan Pustaka Kemang (2016). Dalam suatu acara peluncuran hasil penelitian BPHN, Rahmat menceritakan sedikit upayanya menuliskan kamus setebal 272 halaman itu. Ia memilih beragam nomenklatur yang dianggap penting lalu menuliskan definisinya. Kamus ini bukan uraian kata semata, tetapi ada juga istilah-istilah hukum seperti ‘acara pemeriksaan singkat (hukum acara pidana), ‘ganti rugi karena perbuatan melawan hukum’, ‘jabatan fungsional’, dan ‘kriteria baku kerusakan lingkungan hidup’.

 

Seperti ditulis Rachmat Trijono dalam kamus ini, pengertian dari sebuah nomenklatur hukum terkadang berubah dari waktu ke waktu. Pada 1975, BPHN menerbitkan Laporan Penelitian Pembakuan Istilah Hukum. Lalu berubah menjadi kerja besar penulisan kamus hukum (harapannya) secara berseri. Bisa jadi, jalan menuju penulisan dan penerbitan Kamus Hukum Lengkap belum berujung.

Tags:

Berita Terkait