Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas
Potret Kamus Hukum Indonesia

Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas

Sejarah pembuatan kamus hukum di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ada keinginan besar membuat ‘Kamus Hukum Lengkap’.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Selain menambahkan kata-kata baru bidang pidana dan hukum acara pidana, anggota penyusunnya pun bertambah. Teuku M. Daud Sjah menjadi ketua tim 1985-1987, kemudian dilanjutkan M. Budiarto (1987-1988). Anggota Tim Perumus adalah Estiana Hermina, Sri Budiarti, Budiarti, Nayla Widharma Tadjuddin, Wijaya Tejalaksana, Ani Chairani Sumantri. Pakar hukum pidana yang berlatar belakang jaksa, Andi Hamzah, juga ikut sebagai anggota Tim Perumus ini.

 

Adapun komposisi Tim Penimbang adalah Adi Andojo Sutjipto (Ketua Muda MA Bidang Pidana), M. Hasan Wargakusumah (Kepala Puslitbang Hukum BPHN), TM Radhie (Kepala BPHN), M. Saleh Baharis (kepala Pusat Perancangan Perundang-undangan BPHN), A Karim Nasution (Kejaksaan Agung), Lamya Moeljatno (Fakultas Hukum UGM Yogyakarta), Sri Sukesi Adiwimarta (Pusat Bahasa), Wahjono Darmabrata (Pusat Dokumentasi Hukum UI), Asis Safioeddin, Soegondo Kartanegara (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta), dan Lies Sulistianingsih (Kabid Pembakuan BPHN). Mereka dibantu pelaksana dan pembantu teknis. Tercatat dalam dokumen yang ditelusuri hukumonline dari Perpustakaan Hukum BPHN, pakar bahasa, Anton M. Moeliono, memberikan nasihat di bidang leksikografi dan penyuntingan untuk penerbitan Kamus Hukum Pidana.

 

Dari komposisi anggota tim tampak jelas latar belakang mereka sangat beragam dan melibatkan profesi hukum. Salah satu yang tersirat dari keberhasilan menerbitkan kamus pidana ini adalah keinginan besar meneruskan penulisan bidang lain. Menteri Kehakiman Ismail Saleh berharap agar segera disusun Kamus Hukum Perdata. Tim penulisan kamus ini sudah dibentuk dan bekerja. Tetapi hasil karya mereka pada akhirnya adalah sebuah Kamus Hukum Umum, yang diterbitkan pada 2004.

 

Sejatinya, sesuai ‘mimpi’ Radhie, Indonesia akan memiliki kamus hukum berseri. Pria kelahiran Idi Aceh Timur 17 Agustus 1930 itu pernah menuliskan sebuah harapan: kelak kamus-kamus hukum tersebut dapat digabungkan menjadi satu kesatuan ‘Kamus Hukum Lengkap’ yang terdiri atas beberapa seri”. Sayang, Radhie wafat sebelum melihat ‘mimpinya’ terwujud. Tetapi jejaknya dalam penulisan kamus hukum pada khususnya dan pembangunan hukum pada umumnya sudah tercatat dalam sejarah.

 

Kamus Lain

Serpihan-serpihan gagasan Radhie masih terasa bertahun-tahun setelah kepergiannya. Para penerusnya di BPHN melanjutkan beragam upaya untuk mendokumentasikan istilah-istilah hukum, termasuk melibatkan akademisi dan praktisi. Ketika H.A.S Natabaya mengepalai BPHN, terbit buku Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia (Oktober 1999). Penyusunan kamus ini di bawah koordinasi AF Elly Erawaty, seorang dosen di Universitas Parahyangan Bandung.

 

Elly menulis dalam pengantar buku ini bahwa selama enam tahun Tim kamus Hukum bentukan BPHN diberi tugas menyusun sebuah kamus yang lebih lengkap menyangkut bidang pidana, perdata dan dagang. Tim menggali dari referensi yang ada, baik berupa kamus maupun istilah yang terdapat dalam perundang-undangan.

 

Kata pertama yang termuat adalah ‘aanbieden’, aanbod, penawaran. Artinya, salah satu unsur untuk membentuk suatu perjanjian, yaitu ajakan dari pihak penawar kepada pihak lain untuk membuat perjanjian dengannya, apabila penawaran ini diterima maka terjadilah perjanjian. Kata terakhir yang termuat pada halaman 161 adalah ‘zwijgerecht’ yang bermakna hak diam, hak tutup mulut. Hak tidak berbicara untuk memberi keterangan dan kesaksian dalam proses peradilan, misalnya karena rahasia jabatan, pekerjaan, dan golongan atau karena hubungan keluarga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait