Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas
Potret Kamus Hukum Indonesia

Mimpi tentang ‘Kamus Hukum Lengkap’ dari Markas Babinkumnas

Sejarah pembuatan kamus hukum di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ada keinginan besar membuat ‘Kamus Hukum Lengkap’.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Elly mencatat, ada dua kekurangan besar dalam penerbitan kamus hukum ini. Pertama, masih ada istilah-istilah lain yang terlewatkan sehingga belum terhimpun dalam laporan kali ini. Kedua, belum adanya penjelasan berupa petunjuk cara pemakaian kamus ini. Berharap di masa mendatang ada penyempurnaan.

 

Pada era kepemimpinan Abdulgani Abdullah di BPHN, pada 2006 terbit pula Kamus Hukum Umum. Inilah kamus yang semula dipersiapkan untuk kamus hukum perdata, tetapi dalam perjalanannya berubah menjadi kamus hukum umum. Tim penyusun masih melibatkan sebagian penyusun kamus terdahulu, seperti M. Budiarto.

 

Budiarto didaulat menjadi ketua tim berdasarkan SK Menteri kehakiman dan HAM No. G-29.PR.09.03 Tahun 2004. Sekretaris tim adalah Robinson Siburian. Anggotanya adalah Made Sudirasih, Haryanti, Widi Asmoro, Tana Mantiri, Imran Gunawan, Linus Dolujawa, dan Tumpak Rajagukguk.

 

Sejak era Elly AF Erawati dan Budiarto, fungsi kamus hukum semakin disadari, sehingga publikasinya semakin terbuka. Budiarto menulis dalam kata pengantar bahwa kamus hukum yang disusun tim BPHN itu adalah salah satu ‘sumber informasi hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembinaan hukum’.

 

Buku kamus ini disusun oleh tim sejak 2004, digabung dengan hasil tim yang sudah bekerja 15 tahun 1987-2004, kecuali hasil laporan periode 1994-1995 dan 1996-1997 karena tidak dapat ditemukan berkasnya.

 

Abdulgani Abdullah menulis di salah satu kamus itu bahwa hadirnya sebuah Kamus Hukum sangat ditunggu oleh semua kalangan yang bidang tugasnya berkenaan dengan hukum. Hukum bermanfaat antara lain bagi legal drafter sebagai penuntut dalam pembuatan peraturan perundang-undangan untuk secara cermat memilih dan menggunakan istilah yang tepat agar tidak menimgbuilkan salah pengertian di kemudian hari.

 

Abdulgani Abdullah digantikan Romli Atmasasmita, dan terus menerus Kepala BPHN berganti. Namun upaya menulis kamus hukum sejatinya tidak pernah berhenti meskipun dengan intensitas yang berubah dan pegiat yang berbeda. Anggota Tim Pelaksana Penyusunan Kamus Hukum bisa berubah, dan hingga kini belum ada Kamus Hukum Lengkap berseri untuk beberapa bidang. Penulisan kamus yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan hukum sudah waktunya dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait