Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru
Kolom

Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru

KPPU sudah banyak berkiprah dengan baik sejak didirikan meski tidak luput dari kekurangan.

Ningrum Natasya Sirait. Foto: Hukumonline
Ningrum Natasya Sirait. Foto: Hukumonline

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru telah dilantik di Istana Negara pada Kamis 18 Januari 2024 lalu. KPPU adalah lembaga penting dalam jajaran berbagai komisi negara yang ada saat ini. Sesuai instruksi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(UU Persaingan Usaha), KPPU merupakan komisi independen untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Baca juga:

KPPU generasi pertama disahkan dengan Keppres No.75/1999 yang mengatur mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi. Perpres No.80/2008 memperkokoh dengan memberikan kewenangan pengelolaan anggaran yang mandiri. KPPU diberikan kewenangan dan tugas yang sangat luas meliputi wilayah eksekutif, yudikatif, legislatif, serta konsultatif. Akibatnya banyak kritik mengatakan bahwa KPPU adalah lembaga yang super power.

Sifat KPPU demikian multifungsi karena memiliki wewenang sebagai investigator (investigative function), penyidik, pemeriksa, penuntut (prosecuting function), bahkan pemutus (adjudication function). Ini pun masih dilengkapi dengan fungsi konsultatif (consultative function). KPPU berperan strategis melalui fungsi konsultatif ketika memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan ekonomi. Kewenangan penting lain KPPU adalah menerbitkan pedoman (guidelines) dan peraturan yang mengikat internal dan publik dalam menginterpretasikan pasal dalam UU Persaingan Usaha.

KPPU juga merupakan lembaga quasi judicial karena memiliki kewenangan memutus perkara dan menjatuhkan sanksi administratif. Kedudukan KPPU relatif sama dengan lembaga pemutus administratif lainnya karena kewenangan melekat pada KPPU bersifat administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU Persaingan Usaha. Tentu saja independensi badan administrasi seperti KPPU tidak dapat dikaji hanya dengan melihat kepada siapa badan ini bertanggung jawab. KPPU sebagai lembaga independen mempertanggungjawabkan kinerjanya melalui laporan berkala kepada DPR dan Presiden. Independensi KPPU justru harus dilihat dari putusannya yang tidak dipengaruhi oleh instansi lain—baik yudikatif maupun eksekutif—sebagaimana badan yang sama di berbagai negara lain.

Pengawasan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri—yang setelah terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dialihkan ke Pengadilan Niaga—serta kasasi ke Mahkamah Agung. Dua dasawarsa lebih penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sudah dijalankan. Pokok permasalahan kerap bermuara pada hukum acara yang harus due process of law. Hal ini menjadi fokus perhatian hakim, advokat, bahkan dunia usaha dan akademisi.

KPPU merespons dengan mengeluarkan beberapa kali Peraturan Komisi yang akhirnya disempurnakan dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Peraturan Komisi ini ditujukan untuk mendukung kekurangan pengaturan pada UU Persaingan Usaha. Semua pihak diharapkan menerima peraturan ini demi adanya kepastian hukum. Tentu saja penerimaan ini tetap dengan kritik dalam implementasi untuk penyempurnaan di waktu mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait