Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru
Kolom

Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru

KPPU sudah banyak berkiprah dengan baik sejak didirikan meski tidak luput dari kekurangan.

KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No.2/2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mahkamah Agung juga menerbitkan Perma No.3/2021 karena perubahan kewenangan memeriksa perkara keberatan dari Pengadilan Negeri menjadi Pengadilan Niaga. Cukup krusial menyerahkan putusan administratif kepada lembaga yang putusan dendanya berpengaruh pada dunia usaha. Bila lembaga ini tidak kredibel, tidak akuntabel, dan tidak transparan dalam proses penegakan hukum—dan hukum acaranya masih perlu disempurnakan—maka dapat dibayangkan putusannya pun tidak memberi keadilan dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Keikutsertaan KPPU di kancah internasional juga menjadi catatan tersendiri. OECD, ICN, dan UNCTAD adalah lembaga lembaga internasional yang kerap didatangi KPPU untuk menimba ilmu. Tantangan saat ini bagi KPPU semakin besar dengan berkembangnya digitalisasi dalam bidang perekonomian. UU Persaingan Usaha disusun pada tahun 1999 yang belum menyebutkan secara spesifik mengenai ekonomi digital. Kini KPPU tidak dapat menghindar dan harus menghadapi perubahan pasar. Kecanggihan dalam kejahatan persaingan usaha membuat KPPU harus mampu menanganinya. Gerakan baru mengenai green economy juga menjadi pekerjaan rumah yang menantang saat melihat perkembangan dunia ekonomi. Syarat green economy diharapkan tidak menjadi entry barrier dalam pasar persaingan.

Mencermati perkembangan ini, selayaknya UU Persaingan Usaha segera diamandemen agar tidak ketinggalan zaman. KPPU juga harus segera mendapatkan kejelasan status kelembagaan, sekretariat, termasuk kepegawaian yang menjadi tulang punggung kinerja. Sehebat apapun Anggota KPPU, status kelembagaan, sekretariat, dan kepegawaian yang tidak jelas hanya terus menjadi dilema mengganggu. Apalagi sudah 23 tahun lamanya tak kunjung usai.

Saat ini kita telah memiliki sembilan anggota KPPU yang baru. Proses seleksi mereka berjalan dengan baik dan transparan. Tantangan dan tanggung jawab kini ada pada pundak mereka, para Komisioner baru yang segera bertugas.

Akhirnya, selamat datang Komisioner KPPU yang baru dan selamat menjalankan amanah!

*) Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait