Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru
Kolom

Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru

KPPU sudah banyak berkiprah dengan baik sejak didirikan meski tidak luput dari kekurangan.

Awal Mula KPPU

Pemilihan anggota KPPU melalui proses pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden atas persetujuan DPR. Prosesnya bermula dari usulan pemerintah dengan masing-masing anggota dapat kembali diangkat satu kali untuk masa jabatan berikutnya. Jaminan atas independensi serta menghindari benturan kepentingan menuntut anggota KPPU terikat pada kode etik.

UU Persaingan Usaha melarang Anggota KPPU aktif menjabat anggota dewan komisaris/pengawas, direksi perusahaan, anggota pengurus atau badan pemeriksa koperasi, atau pihak yang memberikan layanan jasa— misalnya konsultan, akuntan publik, dan penilai—kepada suatu perusahaan. Anggota KPPU juga dilarang menjadi pemilik saham mayoritas suatu perusahaan. Anggota KPPU periode pertama berjumlah sebelas orang dengan latar belakang yang variatif. Beberapa berasal dari birokrat pemerintah, akademisi, pelaku usaha/anggota Kamar Dagang dan Industri, tetapi didominasi oleh beberapa ekonom tenar tanah air.

Tidak banyak perhatian pada keberadaan KPPU pada awal terbentuknya. Bahkan, KPPU dilihat tidak lebih dari barisan komisi-komisi baru—sebagai tren pembentukan Komisi— di era reformasi. Ketika masalah persaingan usaha—ditambah dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro persaingan dalam—masuk dalam kewenangan KPPU untuk membenahinya, barulah dunia usaha dan masyarakat menyadari. Ternyata fungsi lembaga ini mendesak terutama dalam dunia ekonomi dan bisnis.

KPPU dibantu Sekretariat Komisi yang membantu kelancaran tugas administrasi dan teknis operasional. Kebutuhan dukungan sekretariat sangat menentukan kinerja lembaga. Kiprah KPPU ditambah dengan sekretariat sebagai ujung tombak penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menjadi penting. Keberadaan KPPU dan putusannya menyita perhatian publik dan dunia usaha berkaitan dengan beberapa kasus-kasus besar. Sebut saja kasus tender Indomobil di tahun 2002, VLCC Pertamina, Carrefour, Garuda, serta beberapa BUMN.

Catatan untuk KPPU, walaupun mayoritas perkara persaingan usaha merupakan persekongkolan tender, KPPU tidak boleh terjebak pada rutinitas tersebut. KPPU harus memberikan perhatikan kepada kasus-kasus lain yang tidak kalah penting dan besar dampaknya kepada masyarakat.

KPPU menciptakan tradisi dengan mengumumkan Laporan Tahunan. Faktanya, masalah kecurangan dalam tender masih tetap mendominasi terutama tender pemerintah menggunakan APBN/APBD. Beberapa pemerhati masalah persaingan secara skeptis mengatakan bahwa kasus KPPU terasa lebih sarat masalah korupsi alih-alih masalah persaingan. Toh, KPPU tetap melaju dan berupaya optimal dengan segala keterbatasannya sebagai lembaga penegakan persaingan usaha di Indonesia.

Sayang sekali reputasi KPPU yang sudah terbangun dengan baik sempat tergelincir pada tahun 2008. Salah satu anggotanya tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menerima suap dari salah satu pihak yang berperkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait